Kamis, 23 April 2026

Aceh Tenggara

Lagi, Polisi di Aceh Tenggara Tangkap Pemilik Ganja

Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali menangkap tersangka kasus narkoba jenis ganja, Selasa (5/7/2022).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali menangkap tersangka kasus narkoba jenis ganja, Selasa (5/7/2022).

Tersangka yang ditangkap berisial AS (50) dan mengamankan barang  bukti (BB) satu karung berisikan 2 kilogram (kg).

Warga yang ditangkap di rumahnya tercatat penduduk esa Pulonas Kecamatan Babussalam kabupaten tersebut.

Sedangkan sebelumnya polisi di Aceh Tenggara menggerebek rumah milik MH (44) warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe pada Senin (4/7/2022) sekira pukul 22.30 WIB. 

Tersangka ganja diamankan Polres Aceh Tenggara, Selasa (5/7/2022).
Tersangka ganja diamankan Polres Aceh Tenggara, Selasa (5/7/2022). (Dok. Polres Aceh Tengara)

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH MH mengatakan, anggota Opsnal Satreskoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa di Desa Pulonas tepatnya di rumah AS diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

"Menanggapi laporan tersebut petugas langsung menuju ke rumah AS.

Baca juga: Warga Aceh Tenggara Ini tak Berkutik Saat Polisi Gerebek dan Temukan Ganja di Rumahnya

Dan petugas mendapati AS sedang membersihkan halaman di samping rumahnya," kata Kasat Narkoba kepada Tribungayo.com, Selasa (5/7/2022) .

Kemudian petugas menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis ganja kepada AS.

Namun, AS sempat membantah kepemilikan ganja tersebut.

Lalu petugas memanggil Sekretaris Desa Pulonas, untuk mendampingi petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah AS.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah karung warna putih berisikan narkotika jenis ganja di dapur rumah AS tepatnya di bawah meja," katanya.

Selanjutnya, petugas menanyakan tentang kepemilikan ganja tersebut kepada AS dan tersangka mengakui kepada petugas bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri.

Baca juga: Musnahkan Ganja 101 Kg, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Hindari Narkoba

Anggota Opsnal Satreskoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Agara untuk penyidik penyidikan lebih lanjut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved