Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni
Kementerian PUPR Gencarkan Program Rehab Rumah di Aceh Tengah, Upah Tahap II Program BSPS Dicairkan
Puluhan masyarakat yang didominasi orang tua yang berusia lanjut itu tampak bahagia, lantaran rumahnya dulu yang tidak layak huni kini bisa direnovasi
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Kemudian sebanyak 223 sedang menunggu SK Direktur Perumahan. Selain itu, sebanyak 50 masih tahap verifikasi rumah.
PPK Rumah Swadaya dan RUK menambahkan sebanyak 605 unit rumah itu tersebar di 10 kecamatan Kabupaten Aceh Tengah, diantaranya Kecamatan Jagong Jeget, Atu Lintang, Pegasing, Linge, Rusip Antara, Celala, Lut Tawar, Kebayakan dan Bintang.
“Program ini kita sebar di 10 kecamatan Aceh Tengah, selain Kecamatan Bies, Ketol, Kute Panang, dan Bebesen, kita berharap tahun depan empat kecamatan ini juga akan masuk program,” jelasnya.
Pihak PPK Rumah Swadaya dan RUK berharap program tersebut berjalan lancar sehingga tahun selanjutnya dapat bertambah untuk merehab rumah yang tidak layak huni.
“Kita terus berupaya di Kabupaten Aceh Tengah tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni,” tutupnya. (*)