Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Kementerian PUPR Gencarkan Program Rehab Rumah di Aceh Tengah, Upah Tahap II Program BSPS Dicairkan

Puluhan masyarakat yang didominasi orang tua yang berusia lanjut itu tampak bahagia, lantaran rumahnya dulu yang tidak layak huni kini bisa direnovasi

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM
Sejumlah masyarakat penerima manfaat melakukan penarikan di Bank Aceh Syariah Kecamatan Jagong Jeget, Rabu (6/7/2022). 

Kemudian sebanyak 223 sedang menunggu SK Direktur Perumahan. Selain itu, sebanyak 50 masih tahap verifikasi rumah.

PPK Rumah Swadaya dan RUK menambahkan sebanyak 605 unit rumah itu tersebar di 10 kecamatan Kabupaten Aceh Tengah, diantaranya Kecamatan Jagong Jeget, Atu Lintang, Pegasing, Linge, Rusip Antara, Celala, Lut Tawar, Kebayakan dan Bintang.

“Program ini kita sebar di 10 kecamatan Aceh Tengah, selain Kecamatan Bies, Ketol, Kute Panang, dan Bebesen, kita berharap tahun depan empat kecamatan ini juga akan masuk program,” jelasnya.

Pihak PPK Rumah Swadaya dan RUK berharap program tersebut berjalan lancar sehingga tahun selanjutnya dapat bertambah untuk merehab rumah yang tidak layak huni.

“Kita terus berupaya di Kabupaten Aceh Tengah tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved