Berita Aceh Tenggara

Tim Resmob Polres Agara Kembali Meringkus Agen Chip Higgs Domino

Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara), kembali berhasil meringkus seorang agen chip higgs domino

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
Foto Dok Polisi
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH. Polres Agara kembali berhasil meringkus agen judi online pada Jumat (8/7/2022). 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara), kembali berhasil meringkus seorang agen chip higgs domino.

Pria yang juga agen togel itu diringkus polisi, pada Jumat (8/7/2022), sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka berinisial CP, ditangkap di Terminal Terpadu, Kecamatan Babussalam, Agara.

Baca juga: Warga Aceh Tenggara Ini tak Berkutik Saat Polisi Gerebek dan Temukan Ganja di Rumahnya

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir SH MH, kepada Tribungayo,com menyebutkan, tersangka ditangkap di kawasan terminal terpadu.

Setelah meringkusnya, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Polres Agara langsung mengamankannya.

Pria CP tersebut, selain terlibat kasus perjudian sebagai agen Chip Higgs Domino, juga agen Togel.

Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan berhasil mengamankan barang bukti.

Baca juga: Polres Agara Ringkus 16 Tersangka Kasus Perjudian di Tiga Lokasi

Di antaranya, handphone merk Redmi 9 warna biru.

Dalam HP tersebut ditemukan aplikasi higgs domino, berisikan chip 20 B dan uang Rp 1.275.000.

Uang tersebut, diduga dari hasil penjualan chip higgs domino dan togel.

Selain itu, ditemukan juga satu rool kertas berisikan tulisan togel.

“Barang bukti itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Agara.

Baca juga: Lagi, Polisi di Aceh Tenggara Tangkap Pemilik Ganja

Setelah menyita barang bukti dan mengamankan tersangka, polisi membawa pelaku ke Polres Agara untuk proses penyidikan.

Menurut AKBP Bramanti, tersangka dijerat dengan Pasal 20 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana 4 tahun.

"Kita berkomitmen memberantas perjudian di Agara dan ini butuh dukungan dari masyarakat," kata AKBP Bramanti Agus Suyono.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved