Idul Adha

Daging Qurban yang Terpapar PMK Kategori Ringan Harus Diolah Khusus, Minimal Direbus 30 Menit

Daging hewan qurban yang terpapar PMK kategori ringan, maka harus diolah secara khusus.

Tribun Jogja
Ilustrasi- Daging hewan qurban yang terpapar PMK kategori ringan harus diolah secara khusus. 

Daging Qurban yang Terpapar PMK Kategori Ringan Harus Diolah Khusus, Minimal Direbus 30 Menit

TRIBUNGAYO.COM - Hari ini, Minggu (10/7/2022) umat muslim di Indonesia sudah melaksanakan shalat Id yang kemudian dilanjutkan dengan pemotongan hewan qurban.

Maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak akhir-akhir ini, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati.

Namun, tidak perlu terlalu khawatir. Daging hewan qurban yang terpapar PMK kategori ringan, maka harus diolah secara khusus.

Baca juga: Simak Tips Mengolah Daging Kurban Agar Aman dari Wabah PMK

Yaitu minimal direbus 30 menit sebelum dibagikan kepada warga.

"Untuk bagian kepala, ekor, dan kaki dilakukan perebusan sebelum dibagikan ke warga. Direbus minimal 30 menit," kata Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, drh Theresia Ellita G, Minggu (10/7/2022).

Pengolahan khusus tersebut menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pemotongan hewan qurban pada Idul Adha 1443 Hijriah terhadap hewan yang terpapar PMK.

Baca juga: Seratusan Ternak di Gayo Lues Terindikasi Wabah PMK, Ini Kecamatan Terbanyak Kasus

Berdasar fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah PMK, hewan terpapar PMK dengan gejala ringan dapat dikurbankan.

Sementara hewan qurban yang dari hasil pemeriksaan antemortem (sebelum pemotongan) dinyatakan termasuk dalam kategori gejala berat dinyatakan tidak sah untuk kurban.

"Jadi PMK ini bukan penyakit zoonosis, artinya tidak menular kepada manusia. Jadi warga tidak perlu terlalu khawatir," ujar Ellita.

Baca juga: 11 Ekor Sapi di Aceh Tenggara Diduga Terjangkit Virus PMK

Ellita menuturkan pihaknya sudah menyampaikan imbauan pengolahan khusus daging hewan kurban terpapar PMK ini kepada seluruh panitia pemotongan hewan qurban.

Sebelum pemotongan dilakukan jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur pun melakukan pemeriksaan antemortem untuk memastikan apa hewan yang terpapar masih dapat dikurbankan.

"Di negara kita memang rata-rata kan dimasak dengan sempurna, jadi kita tidak perlu khawatir untuk memakan atau mengkonsumsi daging hewan yang terkena PMK dengan kondisi ringan," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Daging Hewan Kurban Terpapar PMK Kategori Ringan Harus Direbus 30 Menit Sebelum Dibagikan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved