Ibadah Haji

Ridwan Kamil Menyempurnakan Tugasnya Sebagai Seorang Ayah untuk Eril 

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyempurnakan tugasnya sebagai seorang ayah untuk Emmeril Kahn Mumtadz atau akrab disapa Eril.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Medan
Potret keluarga Ridwan Kamil berfoto bersama. 

Ridwan Kamil Menyempurnakan Tugasnya Sebagai Seorang Ayah untuk Eril 

TRIBUNGAYO.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyempurnakan tugasnya sebagai seorang ayah untuk Emmeril Kahn Mumtadz atau akrab disapa Eril.

Ridwan Kamil bersama keluarganya mendapatkan undangan khusus untuk menunaikan ibadah haji dari pihak kerajaan Arab Saudi.

Ibadah haji tersebut ia tunaikan untuk Eril. Hal itu dilakukan untuk menyempurnakan agama dari almarhum Emmeril Kahn Mumtadz.

RIDWAN KAMIL dan ERIL
Ridwan Kamil bersama putra sulungnya, Alm Eril. 

Seperti diketahui, Eril putra sulung Ridwan Emil dan Atalia Praratya meninggal dunia setelah ditemukan di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss, pada Rabu (8/6/2022).

Menurut penjelasan dari pihak Kepolisian Swiss, Eril tenggelam setelah mengalami keadaan darurat. 

Sebelumnya, ia berenang bersama adiknya, Camellia Laetitia Azzahra atau akrab dipanggil Zara, dan temannya di sungai Aare, Swiss.

Keberadaan mereka sekeluarga di Swiss untuk liburan sekaligus mencari Kampus untuk Eril yang akan melanjutkan pendidikan S2-nya. 

"Selesai tugas saya sebagai ayahnya menyempurnakan iman islamnya, semoga menjadi Haji yang Mabrur," tulis Ridwan di instagramnya @ridwankamil pada Minggu (10/7/2022).

Ridwan Kamil atau yang lebih akrab dikenal Kang Emil melakukan badal haji untuk putra sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz yang selama hidupnya belum ditunaikan.

Menurutnya, hal itu menjadi tugasnya sebagai seorang ayah untuk membantu menyempurnakan Islam untuk mendiang eril.

Dalam unggahan instagram dari @atalipr memperlihatkan foto Eril semasa kecil saat sedang melakukan simulasi manasik haji.

Hal itu tentunya merupakan harapan serta impian Eril untuk menunaikan haji jika masih hidup.

Dan juga menjadi harapan bagi Kang Emil dan istri melihat putra sulungnya menunaikan ibadah haji.

"Meski mamah berharap kamu bisa melakukannya sendiri satu saat nanti, namun takdirlah yang ternyata mempercepat dan mengantarkan hajimu di tahun ini, melalui perantara ayahmu" tulis atalia dalam akun instagramnya @ataliap pada Minggu (10/7/2022).

ERIL MANASIK HAJI
Eril kecil sedang mengikuti manasik haji (kiri). Kedua orang tua dan adiknya yang sedang memegang foto Eril saat di Tanah Suci (kanan).

Harapan ini kandas karena takdir ajal menjumpai Eril terlebih dahulu, akan tetapi takdir lain juga datang setelah kepergian Eril.

Dimana keluarga Kang Emil mendapatkan undangan khusus dari Arab Saudi untuk menunaikan ibadah Haji tahun ini tanpa perlu menunggu lebih lama menjadi jawaban atas harapan tersebut.

Mereka juga membawa foto Eril ke depan Kakbah sambil mendoakan dan berharap semoga Eril menjadi haji yang mabrur.

Keluarga Kang Emil bersama Gus Miftah saat ini sedang melakukan rangkaian ibadah haji yaitu melempar jumrah.

Dimana para jamaah dianjurkan melempar sambil melafalkan zikir dengan takbir.

Lantas, Bagaimana Hukum Beribadah Haji dengan Mengatasnamakan Orang Lain yang Sudah Meninggal Seperti yang Dilakukan Ridwan Kamil?

Dilansir laman jatim kemenag.go.id, badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.

Ketika musim haji, banyak hal-hal yang berkaitan dengan ibadah haji yang ditanyakan oleh masyarakat.

Di antaranya adalah mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal.

Bagaimana hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal ini, apakah boleh?

Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.

Apalagi jika orang yang meninggal tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup namun dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.

Seperti karena terlalu lama menunggu antrian berangkat sehingga meninggal duluan, dan sebab lainnya, maka semua ulama sepakat bahwa badal haji baginya adalah boleh dan sah.

Ada dua orang yang hajinya boleh digantikan atau dibadalin oleh orang lain menurut kesepakatan para ulama.

Pertama, orang yang semasa hidup memiliki kewajiban untuk berhaji namun sebelum sempat berhaji dia sudah meninggal duluan. Badal haji untuk orang seperti ini hukumnya boleh dan sah.

Kedua, orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial namun dia secara fisik tidak mampu untuk berangkat.

Misalnya, orang yang sakit menahun yang dimungkinkan tidak sembuh, orang yang sudah tua renta, dan lainnya.

Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang seperti ini hukumnya boleh dan sah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang).

Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji.

Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah.

Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.

Dengan demikian, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, hukumnya adalah boleh dan sah.

Sementara jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat.

Sebagian mengatakan boleh badalin haji untuknya dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hari Ini Ridwan Kamil Berangkat Haji Atas Nama Eril Bareng Atalia dan Zara, Bolehkah dalam Islam?

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved