Berita Nasional
Dua Warga Aceh Dituntut Penjara 9 Tahun karena Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi di Medan
Dua terdakwa asal Aceh adalah Misbahuddin alias Muksalmina, warga Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh
TRIBUNGAYO.COM, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Maria Tarigan menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana.
Adalah Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Dua terdakwa asal Aceh adalah Misbahuddin alias Muksalmina, warga Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Terkait kasus ini, dua warga Aceh yang jadikan rumah di Komplek Bumi Asri sebagai gudang ekstasi dituntut masing-masing sembilan tahun penjara.
Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, kedua warga Aceh ini juga dituntut dengan pidana denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
"Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi," urai jaksa dalam tuntutannya, sebagaimana dilansir dari SIPP PN Medan, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Musnahkan Ganja 101 Kg, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Hindari Narkoba
Dalam kasus itu, satu rumah yang ada di Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dijadikan gudang ekstasi oleh dua warga Aceh.
Adapun dua warga Aceh yang jadikan rumah di Blok C Komplek Bumi Asri sebagai gudang ekstasi masing-masing Misbahuddin alias Mis dan Muksalmina alias Mina.
Pada persidangan sebelumnya, dua saksi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa telah didengarkan keterangannya.
"Sabu sama ribuan ekstasinya 'dirondoki' di bawah kolong rak piring, ditutupi keramik, Bu. Jadi ada macam kotak-kotak penyimpanan gitu. Kami jumpai bungkusan-bungkusan plastik diduga berisi narkoba di dalamnya," urai saksi menjawab pertanyaan Maria Tarigan.
Hasil interogasi tim, menurut kedua terdakwa, rumah itu sengaja dikontrakkan untuk penyimpanan sementara narkoba menunggu ada pembelinya.
Ketika dikonfrontir hakim ketua Oloan Siahaan, baik terdakwa Misbahuddin alias Mis maupun Muksalmina alias Mina yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukumnya (PH) Halman Simanullang membenarkannya.
Baca juga: Simak Tips Sederhana Atasi Mata Kering, Hindari Penggunaan AC Sampai Minum dan Tidur yang Cukup
Dalam dakwaan JPU Maria Tarigan disebutkan, Misbahuddin alias Mis, warga Dusun Tgk Samiek, Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Dan Muksalmina alias Mina sejak Oktober 2021 lalu menjadi kurir narkoba dari seseorang bernama Adi Walit (belum tertangkap/DPO).
Adi Walit memerintahkan Misbahuddin mencari rumah kontrakan di Medan untuk penyimpanan sementara narkoba.