Berita Nasional

Dua Warga Aceh Dituntut Penjara 9 Tahun karena Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi di Medan

Dua terdakwa asal Aceh adalah Misbahuddin alias Muksalmina, warga  Desa Tanjong  Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh

Editor: Rizwan
Sumber Web Tribun Medan
Suasana rumah dan barang bukti kasus sabu dan ekstasi dengan terdakwa dua warga Aceh di Medan. 

TRIBUNGAYO.COM, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Maria Tarigan menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana.

Adalah Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana  sebagaimana dakwaan subsidair.

Dua terdakwa asal Aceh adalah Misbahuddin alias Muksalmina, warga  Desa Tanjong  Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Terkait kasus ini, dua warga Aceh yang jadikan rumah di Komplek Bumi Asri sebagai gudang ekstasi dituntut masing-masing sembilan tahun penjara.

Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, kedua warga Aceh ini juga dituntut dengan pidana denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

"Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi," urai jaksa dalam tuntutannya, sebagaimana dilansir dari SIPP PN Medan, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Musnahkan Ganja 101 Kg, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Hindari Narkoba

Dalam kasus itu, satu rumah yang ada di Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dijadikan gudang ekstasi oleh dua warga Aceh.

Adapun dua warga Aceh yang jadikan rumah di Blok C Komplek Bumi Asri sebagai gudang ekstasi masing-masing Misbahuddin alias Mis dan Muksalmina alias Mina.

Pada persidangan sebelumnya, dua saksi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa telah didengarkan keterangannya.

"Sabu sama ribuan ekstasinya 'dirondoki' di bawah kolong rak piring, ditutupi keramik, Bu. Jadi ada macam kotak-kotak penyimpanan gitu. Kami jumpai bungkusan-bungkusan plastik diduga berisi narkoba di dalamnya," urai saksi menjawab pertanyaan Maria Tarigan.

Hasil interogasi tim, menurut kedua terdakwa, rumah itu sengaja dikontrakkan untuk penyimpanan sementara narkoba menunggu ada pembelinya.

Ketika dikonfrontir hakim ketua Oloan Siahaan, baik terdakwa Misbahuddin alias Mis maupun Muksalmina alias Mina yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukumnya (PH) Halman Simanullang membenarkannya.

Baca juga: Simak Tips Sederhana Atasi Mata Kering, Hindari Penggunaan AC Sampai Minum dan Tidur yang Cukup

Dalam dakwaan JPU Maria Tarigan disebutkan, Misbahuddin alias Mis, warga Dusun Tgk Samiek, Desa Tanjong  Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Dan Muksalmina alias Mina sejak Oktober 2021 lalu menjadi kurir narkoba dari seseorang bernama Adi Walit (belum tertangkap/DPO).

Adi Walit memerintahkan Misbahuddin mencari rumah kontrakan di Medan untuk penyimpanan sementara narkoba. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved