Berita Nasional
Kemendagri Larang ASN Pemda Bawa Uang Tunai Saat Perjalanan Dinas
Kemendagri mulai melarang aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah saat melakukan perjalanan dinas masih mengantongi uang tunai.
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai melarang aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah saat melakukan perjalanan dinas masih mengantongi uang tunai.
Hal itu dikatakan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Rabu (13/7/2022).
Diakuinya, saat ini masih ditemukan ASN yang bawa uang dan ke depannya tidak dibenarkan lagi.
"Kalau biasa dari daerah itu melakukan perjalanan (dinas) itu bawa uang cash, dikasih uang cash.
Kedepan, bagi bapak ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas, tidak akan dikasih uang cash," ujarnya
Wamendagri menyampaikan ini dalam diskusi Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) yang ditayangkan secara virtual.
Baca juga: Tri Tito Karnavian Lantik Pj Ketua Tim Penggerak PKK Aceh
Aturan ASN dilarang bawa uang tunai tersebut, lanjut Wempi, untuk mencegah kebocoran anggaran belanja negara.
Sekaligus mendorong pemanfaatan digitalisasi.
"Ini upaya Kemendagri mendorong bagaimana digitalisasi ini bisa dapat dilakukan sehingga untuk mengurangi kebocoran pemanfaatan anggaran belanja di daerah kita masing-masing," ucapnya.
Adapun aturan mengenai percepatan digitalisasi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Kemudian terkait anggaran perjalanan dinas, diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski pemda didorong menggunakan uang elektronik, namun masih ada kendala. Wempi mengungkapkan, jaringan komunikasi menjadi hambatan masih sulitnya diterapkan pemanfaatan digitalisasi.
Baca juga: Mendagri Tetapkan Dr Imran Jadi Pj Walikota Lhokseumawe, 14 Juli Dilantik di Banda Aceh
Terutama di kawasan daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).