Pendidikan
15 Juli Ditutup, Kemendikbudristek Buka 40.000 Kuota Calon Guru di PPG, Khusus Lulusan D4 dan S1
Kemendikbud Ristek memperpanjang pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2022 hingga 15 Juli 2022
Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
Baca juga: Normalkah Jika Masa Nifas Terjadi Lebih dari 40 Hari? Simak Penjelasan Dokter Spesialis Kandungan
2. tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
4. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi(PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
Baca juga: Menkes dan Mendikbudristek Jalin Kerja Sama, Indonesia Butuh 160.000 Lulusan Kedokteran
8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
9. menandatangani pakta integritas; dan
10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.
2. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id, kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022.
Baca juga: Kemendagri Larang ASN Pemda Bawa Uang Tunai Saat Perjalanan Dinas