Tips Travelling
Sebelum Travelling Ketahuilah Ada 7 Kendaraan Ini yang Diprioritaskan di Jalan Raya
Selama melaju di jalan raya, kendaraan prioritas tersebut memiliki hak utama untuk didahulukan.
3. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Buka Kembali Penerbangan Internasional, Bandara SIM Butuh Dukungan BNPB Kemenhub dan Kemenkumham
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tips Aman Naik Sepeda Motor
Belum lama ini, aturan baru dalam mengendarai sepeda motor sempat menjadi perbincangan publik.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pengguna sepeda motor dilarang untuk memakai sandal jepit saat berkendara.
Larangan muncul karena sandal jepit dinilai tidak memberikan perlindungan pada kaki pengguna sepeda motor secara maksimal.
Sejak diumumkan, larangan menggunakan sandal jepit saat naik sepeda motor menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.
Baca juga: Ingin Suasana Ngopi Berbeda? 4 Coffee Shop Instagramable di Gayo Ini Layak Dikunjungi Kaum Milenial
Terlepas dari semuanya, masyarakat memang harus selalu memerhatikan keamanan saat berkendara.
Satu di antaranya dengan menggunakan perlengkapan yang dapat menunjang keselamatan diri.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan memberikan tips berkendara naik sepeda motor dengan aman.
Apa saja? Berikut tips berkendara naik sepeda motor yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kemenhub151.
• Pengemudi dan penumpang menggunakan helm SNI