Tips Travelling
Sebelum Travelling Ketahuilah Ada 7 Kendaraan Ini yang Diprioritaskan di Jalan Raya
Selama melaju di jalan raya, kendaraan prioritas tersebut memiliki hak utama untuk didahulukan.
Sebelum Travelling Ketahuilah Ada 7 Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan Raya, Serta Aturan Berkendara Jarak Jauh
TRIBUNGAYO.COM - Apabila Anda memiliki hobi jalan-jalan atau travelling ke berbagai tempat. Misalnya, ke daerah Gayo, seperti Takengon, Bener Meriah, Gayo Lues maupun Aceh Tenggara.
Maka Anda juga perlu mengetahui sejumlah kendaraan prioritas yang melaju di jalan raya.
Hal itu agar Anda tidak diklakson berulang kali supaya memberi jalan kepada kendaraan prioritas itu untuk lewat.
Apabila sudah diklakson berulang kali, tentu suasana jalan-jalan pun sudah terganggu.
Nah, agar hal itu tidak terjadi.
Maka, perlu Anda ketahui ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya.
Baca juga: Pembalap Tanah Gayo dan Sumatera Utara Ikut Kejuraaan Grasstrack Polres Aceh Utara, Ini Jadwalnya
Selama melaju di jalan raya, kendaraan prioritas tersebut memiliki hak utama untuk didahulukan.
Hak utama kendaraan prioritas ialah dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, kendaraan prioritas juga memiliki hak utama untuk menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Nah, buat traveler yang sering berkendara, sebaiknya mengetahui jenis-jenis kendaraan prioritas demi kenyamanan sesama pengguna jalan raya.
Baca juga: Pertunjukkan Seni Budaya Gayo Siap Hentak Jakarta, Catat Jadwalnya
Aturan mengenai kendaraan prioritas di jalan tertuang dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kemenub151, berikut jenis-jenis kendaraan prioritas di jalan raya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
3. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Buka Kembali Penerbangan Internasional, Bandara SIM Butuh Dukungan BNPB Kemenhub dan Kemenkumham
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tips Aman Naik Sepeda Motor
Belum lama ini, aturan baru dalam mengendarai sepeda motor sempat menjadi perbincangan publik.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pengguna sepeda motor dilarang untuk memakai sandal jepit saat berkendara.
Larangan muncul karena sandal jepit dinilai tidak memberikan perlindungan pada kaki pengguna sepeda motor secara maksimal.
Sejak diumumkan, larangan menggunakan sandal jepit saat naik sepeda motor menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.
Baca juga: Ingin Suasana Ngopi Berbeda? 4 Coffee Shop Instagramable di Gayo Ini Layak Dikunjungi Kaum Milenial
Terlepas dari semuanya, masyarakat memang harus selalu memerhatikan keamanan saat berkendara.
Satu di antaranya dengan menggunakan perlengkapan yang dapat menunjang keselamatan diri.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan memberikan tips berkendara naik sepeda motor dengan aman.
Apa saja? Berikut tips berkendara naik sepeda motor yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kemenhub151.
• Pengemudi dan penumpang menggunakan helm SNI
• Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya
• Membawa jas hujan
• Menggunakan sarung tangan
• Menggunakan celana panjang
• Menggunakan sepatu
Tips di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Aturan Berkendara Jarak Jauh, Maksimal 8 Jam dalam Sehari
Tahukah traveler, bahwa ada aturan berkendara untuk perjalanan jarak jauh?
Aturan tersebut perlu diperhatikan, khususnya bagi traveler yang kerap berkendara antar kota maupun antar provinsi.
Baca juga: Berada 12 Jam di Takengon, Anda Bisa Jalan-jalan Kemana Saja, Ini Objek Wisata yang Wajib Dikunjungi
Tujuannya agar terhindar dari kecelakaan dan marabahaya lain, serta bisa selamat sampai tujuan.
Aturan berkendara jarak jauh tertuang dalam Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dirangkum dari akun Instagram @kemenhub151, berikut aturan berkendara jarak jauh:
• 8 Jam
Durasi maksimal yang diperbolehkan untuk mengemudi adalah 8 jam dalam sehari.
Lebih dari itu, sebaiknya berhenti dan dilanjutkan keesokan harinya jika mengemudi sendirian.
Atau, bisa juga bergantian dengan rekan lain untuk mengemudi jika ada.
• 4 Jam
Durasi mengemudi tanpa istirahat yakni hanya selama 4 jam.
Setelah itu, pengemudi harus menepi untuk beristirahat.
• 30 menit
Waktu minimal untuk beristirahat setelah 4 jam mengemudi ialah 30 menit.
Melihat aturan berkendara di atas, istirahat nampaknya sangat penting dalam berkendara jarak jauh.
Ternyata ada sejumlah alasan penting mengapa pengemudi harus beristirahat, sebagai berikut:
1. Memulihkan konsentrasi dan daya refleks
2. Menghindari risiko kecelakaan karena lelah
3. Menghindari gangguan microsleep alias tertidur sebentar saat menyetir. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Traveler Perlu Tahu, Ini 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya