Gaji PNS Dikabarkan Naik
Anggaran Belanja Pegawai Naik 3,3 Persen Pada 2023, Gaji PNS Dikabarkan juga Naik, Simak Rinciannya
Kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana kabarnya pada 2023 gaji pokok pegawai akan naik.
Kebijakan pegawai tahun depan juga diarahkan untuk penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi PNS yang kabarnya akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).
Sementara itu, reformasi ini berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos-pos ini mengalami kenaikan pada 2023.
Dan berita kenaikan Gaji PNS Tahun 2023 berhembus setelah Sri Mulyani mengatakan ada kenaikan anggaran belanja pegawai Tahun 2023 lebih besar dari tahun 2022.
Demi memenuhi target tersebut, pemerintah akan memulai adaptasi pola kerja baru yang efisien dengan pemanfaatan teknologi.
Gaji Pokok PNS Terbaru
Sebagai gambaran, berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.30
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kabar Gaji Pokok PNS Naik Tahun 2023 - Simak Penjelasan Terbaru Menteri Sri Mulyani