Gayo Lues
Pengulu di Gayo Lues Titip Pengembalian Kerugian Negara Rp 190 Juta ke Jaksa, Ini Total Hasil Audit
Kerugian keuangan negara timbul atas beberapa kegiatan banyak yang tidak sesuaiketentuan, tidak selesai dikerjakan, bahkan ada yang fiktif.
Penulis: Rasidan | Editor: Jafaruddin
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUGAYO.COM,GAYO LUES – Pengulu (Kepala Desa) Rema Kecamatan Kutapanjang, Gayo Lues, KH (42), Selasa (26/7/2022), menitipkan pengembalian kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rp 190 juta.
Uang pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 20 ribu tersebut diterima jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kantor Kejari Gayo Lues.
Untuk diketahui, Kejari Gayo Lues, pada 5 Juli 2022, meringkus KH (42) tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2018
Mantan keuchik (Pengulu) Rema Kecamatan Kuta Panjang, Gayo Lues itu, baru berhasil ditangkap petugas, setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Kejari Gayo Lues Ringkus Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Desa Setelah Dua Tahun DPO di Agara
Informasi yang dihimpun TribunGayo.com, pengembalian kerugian keuangan negara kepada Kejari Galus berlangsung di Aula Kantor Kejari Galus, Selasa (26/7/2022).
Kerugian keuangan negara timbul dari beberapa kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, tidak selesai dikerjakan, bahkan ada yang fiktif.
Berdasarkan hasil audit oleh auditor ahli pada Inspektorat Kabupaten Galus kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 256.839.180.000.
Namun, tersangka baru mengembalikan 190 juta dari total kerugian keuangan negara itu.
Kejari Galus, Ismail Fahmi, kepada TribunGayo.com, Selasa (27/7/2022), mengatakan, tersangka KH mantan Pengulu Rema telah melakukan tindakan pidana perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Pj Keuchik Terutung Kute di Aceh Tenggara
Tersangka menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaanalokasi desa di Desa Rema Kecamatan Kutapanjang tahun anggaran 2018 lalu.
“Diduga kegiatan fiktif serta dimark up dari pekerjaan banyak yang tidak sesuai dibangun dan dilaksanakan,” ujar Ismail Fahmi, didampingi tim penyidikkasus tersebut.
Dikatakan, tersangka KH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 huruf (b) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hasil laporan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa (kampung) Rema tersebut, Rp 256.839.180.000 dan kini telah dikembalikan sebesar Rp 190 juta," kata Kajari Gayo Lues.
Kasi Intelijen Hardi mengatakan, uang yang dikembalikan tersebut kini dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Galus.
Baca juga: Kejari Gayo Lues Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Uang tersebut diserahkan langsung tersangka KH mantan Pengulu didampingi pihak keluarga yang diterima langsung oleh tim penyidik tindak pidana khusus disaksikan Kajari Galus.
"Selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan penyidikke Pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh, guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH," ujar Hardi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kembalikan-Kerugian-Negara.jpg)