Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Inspektorat Gayo Lues Temukan Kerugian Keuangan Negara Capai Rp 256 Juta Lebih

“Diduga kegiatan fiktif serta dimark up, pekerjaan yang dilaksanakan banyak yang tidak sesuai,” ujar Ismail Fahmi.

Penulis: Rasidan | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Tersangka KH, mantan Pengulu Rema Kecamatan Kutapanjang, Gayo Lues mengembalikan Rp 190 juta ke Kejari Gayo Lues, dari Rp 256 juta lebih total kerugian keuangan negara, Selasa (26/7/2022). 

Dari jumlah itu, yang sudah dikembalikan Rp 190 juta.

Uang yang dikembalikan tersebut kini dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Galus.

Untuk selanjutnya, penyidik segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh, guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH.(*)

Tersangka KH mantan Pengulu Rema Kecamatan Kutapanjang, Gayo Lues mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kejari Galus, Rp 190 juta dari Rp 256 juta lebih total kerugian keuangan negara, Selasa (26/7/2022).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved