Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Inspektorat Gayo Lues Temukan Kerugian Keuangan Negara Capai Rp 256 Juta Lebih
“Diduga kegiatan fiktif serta dimark up, pekerjaan yang dilaksanakan banyak yang tidak sesuai,” ujar Ismail Fahmi.
Penulis: Rasidan | Editor: Jafaruddin
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUGAYO.COM,GAYO LUES – Kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi dana desa, di Kampung Rema, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues tahun 2018 mencapai Rp 256 juta lebih.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor ahli pada Inspektorat Gayo Lues, baru-baru ini.
Kerugian keuangan negara timbul, karena kegiatan yang dilaksanakan di Desa Rema Tahun 2018 banyak yang tidak sesuai ketentuan.
Lalu tidak selesai dikerjakan, bahkan ada yang fiktif.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Pj Keuchik Terutung Kute di Aceh Tenggara
Dari Rp 256 juta lebih kerugian keuangan, Rp 190 juta sudah dikembalikan mantan pengulu (Keuchik/Kepala Desa) Rema berinisial KH (49), yang dititipkan melalui Kejari Gayo Lues, Selasa (27/7/2022).
KH didampingi kelurganya hadir ke Kejari Gayo Lues untuk menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 20 ribu Kejari Gayo Lues, untuk disetor ke kas negara.
Untuk diketahui, Kejari Gayo Lues, pada 5 Juli 2022, meringkus KH (42) tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2018.
Pria tersebut baru berhasil ditangkap petugas, setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Kejari Gayo Lues Ringkus Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Desa Setelah Dua Tahun DPO di Agara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi SH, kepada TribunGayo.com, Selasa (27/7/2022), mengatakan,
tersangka KH menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan alokasi desa,
di Desa Rema Kecamatan Kutapanjang tahun anggaran 2018 lalu.
“Diduga kegiatan fiktif serta dimark up, pekerjaan yang dilaksanakan banyak yang tidak sesuai,” ujar Ismail Fahmi, didampingi tim penyidik kasus tersebut.
Tersangka KH kata Kajari Gayo Lues, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 huruf (b) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hasil laporan perhitungan kerugian keuangan negara kasus korupsi dana desa (kampung) Rema tersebut, Rp 256.839.180.000,” ujar Ismail Fahmi.
Baca juga: Pengulu di Gayo Lues Titip Pengembalian Kerugian Negara Rp 190 Juta ke Jaksa, Ini Total Hasil Audit
Dari jumlah itu, yang sudah dikembalikan Rp 190 juta.
Uang yang dikembalikan tersebut kini dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Galus.
Untuk selanjutnya, penyidik segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh, guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH.(*)
Tersangka KH mantan Pengulu Rema Kecamatan Kutapanjang, Gayo Lues mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kejari Galus, Rp 190 juta dari Rp 256 juta lebih total kerugian keuangan negara, Selasa (26/7/2022).
