TAG
korupsi dana desa
-
Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana Anggaran Pendapatan da Belanja Desa (APBDes) Jongar Asli tahun 2022 dan 2023.
Rabu, 26 Maret 2025
-
Tiga terdakwa perangkat desa di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah divonis masing-masing 5 tahun penjara.
Senin, 3 Februari 2025
-
Pengulu Kute yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara itu berinisial JMN.
Jumat, 1 November 2024
-
Kepala Desa (Kades) di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah diringkus polisi dugaan kasus korupsi dana desa.
Rabu, 15 Mei 2024
-
“Salah satu terobosan yang dilakukan lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara terhadap tindak pidana korupsi,” ujar AKBP Yhogi Hadisetiawan.
Jumat, 18 Agustus 2023
-
Kejari Aceh Tenggara terus menyelidik dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018/2019 di Desa Istiqomah Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara
Rabu, 9 November 2022
-
Alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 dan pada 2019 dengan total seluruhnya selama dua tahun berturut-turut senilai Rp 1,6 miliar.
Selasa, 8 November 2022
-
Kasus korupsi dana desa di Gayo Lues tersebut langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap), baik terdakwa dan JPU menyatakan menerima.
Rabu, 2 November 2022
-
Jaksa peneliti pada Kejari Galus menyatakan bahwa hasil penyelidikan perkara pidana korupsi, atas nama tersangka KH sudah lengkap (P21)
Senin, 12 September 2022
-
Kali ini tersangka KH (42) mantan Pengulu (Keuchik) Rema Kecamatan Kutapanjang mengembalikan kerugian keuangan negara, dititipkan Kejari Gayo Lues.
Selasa, 16 Agustus 2022
-
“Diduga kegiatan fiktif serta dimark up, pekerjaan yang dilaksanakan banyak yang tidak sesuai,” ujar Ismail Fahmi.
Rabu, 27 Juli 2022
-
Kerugian keuangan negara timbul atas beberapa kegiatan banyak yang tidak sesuaiketentuan, tidak selesai dikerjakan, bahkan ada yang fiktif.
Selasa, 26 Juli 2022
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved