Berita Bener Meriah

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ajak Korban ke Semak-semak, Lalu Ancam Jika Melapor

Diketahui, tersangka LG ditangkap pada, Senin (1/8/2022), setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK 

Mengetahui anaknya dilecehkan oleh LG.

Orangtua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian pada, Senin (1/8/2022).

"Untuk saat ini kasus ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah," terangnya.

Baca juga: "Kekeberen," Cara Orang Tua Gayo Berkisah Sebelum Tidur kepada Anak

Ia menambahka, pelaku LG sekarang ini sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah.

Jelasnya lagi, jika terbukti bersalah,

pelaku LG akan dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 90 bulan dan denda paling banyak 900 gram emas murni. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved