Berita Bener Meriah
Curi Mesin Potong Rumput dan Pompa Air, Dua Warga Bener Meriah Ditangkap
Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 junto...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
"Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP," pungkas Indra Novianto.
Laporan Cut Eva Magfirah | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua warga Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Dua warga tersebut ditangkap karena mencuri mesin potong rumput dan mesin pompa air milik Ramli (38).
"Ada dua orang yang kita tangkap terkait kasus pencurian mesin potong rumput dan pimpa air, yaitu IR (24) dan R (21).
Keduanya merupakan warga Kampung Ramung Jaya Kecamatan Permata," sebut Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Dijemput Keluarga dari Tahanan Polda Aceh, Ini Penyebabnya
Indra menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Mei 2021 lalu, di kebun milik Ramli di Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Kabupaten setempat.
Kedua pelaku sempat buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga ditangkap pada Senin (8/8/2022) di Bener Meriah.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mesin potong rumput merek Tanika dan satu unit mesin pompa air merek Honda Plafon.
Baca juga: Anak Petani dari Bener Meriah, Agustiyara Dapat Beasiswa Doktor ke Hungaria
"Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP," pungkas Indra Novianto. (*)