Kasus Penjualan Kulit Harimau

Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Dijemput Keluarga dari Tahanan Polda Aceh, Ini Penyebabnya

Penyidik PPNS KLHK dinilai belum mampu penuhi arahan jaksa terkait unsur pidana yang bisa disangkakan kepada kliennya

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera membawa mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022). Ahmadi bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera. 

Laporan Romadani | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, BENER MERIAH - Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait kasus perdagangan kulit harimau Sumatera dijemput keluarga dari Polda Aceh.

Ternyata Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama seorang tersangka lain yang selama ini mendekam di sel Mapolda Aceh yang dititip Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PPNS KLHK.

Ahmadi dibebaskan karena masa tahanan berakhir dan ditambah dengan perpanjangan masa penahanan terhadap Ahmadi sudah selesai per 1 Agustus 2022 lalu.

Mantan Bupati Bener Meriah itu Ahmadi dijemput guna dibawa pulang ke kampung halamannya di Bener Meriah.

Penjelasan itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahmadi, yakni Nourman Hidayat kepada TribunGayo.com, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmadi Minta Gakkum KLHK Dalami Keterlibatan Dua Pembeli dalam Kasus Kulit Harimau

Menurut Nourman, masa penahanan pertama selama dua puluh hari dan perpanjang kedua juga sudah selesai.

Namun, penyidik PPNS KLHK belum mampu penuhi arahan jaksa terkait unsur pidana yang bisa disangkakan kepada kliennya.

"Hingga kini berkasnya belum lengkap dan statusnya masih P19," kata Nourman.

Nourman meminta penyidik PPNS untuk menghentikan proses hukum ini karena dinilai lemah dalam pemberkasan dan unsur pasal yang disangkakan. 

Menurut keterangan Nourman, unsur Pasal 21 ayat 2 huruf d, yakni memiliki, menyimpan, dan memperniagakan, belum terpenuhi.

"Apalagi unsur memperniagakan, sampai kiamat tidak akan sanggup mereka penuhi karena pembelinya tidak dibidik sebagai tersangka," tegas Nourman.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Kulit Harimau Sudah ke Jaksa di Bener Meriah, Bagaimana dengan Tersangka Ahmadi

Untuk itu, tambah Nourman, menyatakan lebih baik Gakkum KLHK bekerja lebih rapi dan dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, humanis dan asas praduga tak bersalah.

"Lebih baik kita pakai asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Seperti diketahui, PPNS-KLHK telah menyerahkan satu tersangka kasus dugaan perdagangan kulit harimau Sumatera ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved