Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai...
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
TRIBUNGAYO.COM - Kadiv Propam Polri (non aktif), Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut diumumkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Baca juga: Berikut Deretan Pengakuan Bharada E Terkait Tewasnya Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Ada di TKP
Ikut mendampingi Kapolri ada tujuh jenderal perwira tinggi Polri yang mengikuti konferensi pers pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Mereka diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
Kemudian, Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: Keempat Kalinya Jokowi Minta Kapolri Usut Tuntas dan Transparan Terkait Tewasnya Brigadir Yosua
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Polisi Tahan Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo, Bharada E Sebut Menembak Brigadir J Atas Perintah
Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.
Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/FERDY-SAMBO.jpg)