Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Kini Resmi Jadi Tahanan di Rutan Mako Brimob

Maka eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir..

Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan di Rutan Mako Brimob. 

Maka eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

TRIBUNGAYO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: Mana Lebih Tinggi Pangkat Brigadir J atau Bharada E? Berikut Urutan Pangkat Polisi di Indonesia

Setelah diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus ini.

Maka eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Apa Motif Brigadir Yosua Dibunuh? Ini Kata Mahfud MD, Kapolri dan Pengacara Irjen Ferdy Sambo

Namun begitu, dia masih enggan merinci terkait kondisi Irjen Ferdy Sambo. Termasuk, kemungkinan tersangka dipindahkan penahanan selain di Rutan Mako Brimob.

"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada updatenya lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Netizen Ramai-Ramai Ucapkan “Terimakasih Pak Kapolri”

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Rutan Mako Brimob

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved