Gayo Lues
Modus Kirim Barang, L-300 Angkut 1,8 Ton Getah Pinus Ke Medan, Polisi Gagalkan Penyelundupan
Polisi Polres Gayo Lues berhasil menggagalkan penyelundupan getah pinus ke Medan.
Penulis: Rasidan | Editor: Budi Fatria
Laporan Rasidan | Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Aparat kepolisian pos perbatasan di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues (Galus) dengan Kutacane, Aceh Tenggara, Rabu (10/8/2022) malam, berhasil menggagalkan penyelundupan getah pinus.
Ada sebanyak 1,8 ton getah pinus berhasil diamankan dan hendak diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara.
Getah pinus itu diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara, dengan diangkut menggunakan mobil penumpang L-300.
Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, kepada Tribungayo.com, Kamis (11/2/2022) mengatakan, getah pinus yang hendak diselundupkan ke Medan itu diangkut menggunakan mobill penumpang L-300 trayek Blangkejeren-Medan.
Menurutnya, mobil L-300 tersebut dikendarai (disopiri) oleh B (35) warga Kutelintang.
Dan dalam mobil itu ikut serta tersangka pemilik getah pinus yakni, M (35) warga Penampaan Uken, Kecamatan Blangkejeren.
Baca juga: Harga Kopi Hari Ini di Gayo Lues Belum Naik, Warga Jual dengan Takaran Bambu
Baca juga: Wisata Gayo Lues Sungai Agusen, Terpanjang di Aceh yang Banyak Dikunjungi Wisatawan Mancanegara
Penyelundupan getah pinus dari Galus tujuan Medan itu dengan modus melakukan pengiriman barang menggunakan mobil L-300.
“Saat tiba di perbatasan petugas rumah bundar melakukan pemeriksaan mobil L-300 tersebut dan ditemukan sebanyak 1,8 ton getah pinus tidak dilengkapi dokumen,” ujar AKP Zhia Ul Archam.
Jelasnya, pemilik getah pinus ilegal berinisial M menyewa mobil penumpang L-300 yang disopiri oleh B dengan bayaran ongkos Rp 1.000 rupiah dalam per kilogramnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka M, kata AKP Zhia, getah pinus yang diselundupkan itu diperoleh dari warga Penomon Jaya berinisial PI.
“Tersangka mendapatkan getah pinus dari PI dengan cara dibeli seharga Rp 11.500 per kilogram.
Baca juga: BNNK Gayo Lues Latih 20 Pelaku UMKM Jadi Pegiat Anti Narkoba, Ini Penegasan Sekda
Baca juga: Cuaca Gayo Lues Rata-rata Cerah Selama Dua Hari Kedepan
Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Galus untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tambah Kasat Reskrim, kedua tersangka telah melakukan kegiatan pengangkutan dan atau jual beli hasil hutan bukan kayu (HHBK), berupa getah pinus tanpa dokumen sah atau surat keterangan sah hasil hutan bukan kayu (SKSHHBK) maupun dokumen lainnya dari instansi terkait.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, telah melanggar pasal 130 Ayat 2 dan pasal 68, pasal 69 dan pasal 84 serta Qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2016, tentang kehutanan Aceh dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta," tutupnya. (*)