Berita Aceh

Tiga Warga Aceh Terdakwa Kasus Sabu dan Inex Divonis Hukuman Mati, Begini Awal Penangkapannya

Tiga warga Aceh yang merupakan terdakwa kasu sabu-sabu 210 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Idi, Aceh Timur

Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Tiga warga Aceh terdakwa kasus sabu dan inex divonis hukuman mati oleh PN Idi, Aceh Timur Rabu (10/8/2022) 

TRIBUNGAYO.COM, IDI - Tiga warga Aceh yang merupakan terdakwa kasu sabu 210 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Idi, Aceh Timur, Rabu (10/8/2022).

Vonis hakim dalam sidang pukul 15.00 WIB terhadap tiga warga Aceh dalam kasus sabu 210 kg dan inex secara virtual.

Tiga Warga Aceh dalam kasus sabu 210 kg yakni Sujefri (48), warga Desa Tamboh Baroh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Farid (39) warga Desa Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen serta Hasanul (26) warga Desa Lueng Peut, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Dikutip TribunGayo.com dari laman Serambinews.com, menjelaskan, majelis hakim membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa ini dalam sidang terakhir secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (10/8/2022) pukul 15.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (11/8/2022). 

Wendy mengatakan sidang pembacaan putusan ini diketuai Apri Yanti SH MH dibantu hakim anggota Ike Ari Kesuma SH MH dan Zaki Anwar SH. 

Baca juga: Warga Penosan Gayo Lues Ini Diringkus Polisi karena Miliki 39 Paket Sabu

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang hadir, Cherry Arida SH dan Ricky Rosiwa.

Wendy mengatakan hukuman mati ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini, 210 kg sabu-sabu, 200 ribu butir tablet inex, 47.500 butir tablet happy five, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Jaringan Malaysia - Indonesia

Baca juga: Dua Warga Aceh Dituntut Penjara 9 Tahun karena Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi di Medan

Dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka sindikat penyelundup narkoba dari Malaysia.

Tersangka berinisial FR (40) dan HB (26) ditangkap di perairan pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur pada 16 Desember 2021.

Mereka berperan sebagai transporter atau tekong.

Satu tersangka lainnnya, inisial SJ (48) ditangkap pada 17 Desember 2021 berperan sebagai pengendali tekong.

"Tim berhasil menangkap tersangka dengan inisial SJ di Jalan Medan-Banda Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Krisna mengatakan itu dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Cegah Kanker Serviks dan Payudara, Ibu-Ibu DPW Kemenag Gayo Lues Jalani Tes Iva dan Sadanis

Ia mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya juga mengamankan sebanyak 222 kilo narkoba jenis sabu, 200.000 butir ekstasi, dan 4.750 butir erimin 5 atau happy five.

Ia menjelaskan, pengungkapan sindikat ini dimulai saat tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, serta Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Tim melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak 17 November hingga 31 Desember 2021.

Tim tersebut juga melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh.

“Tim melakukan pengejaran terhadap kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba ke perairan Malaysia,” kata dia.

Dalam penangkapan tersebut, ia mengatakan, tim menemukan barang bukti 15 karung dan 5 tas yang berisikan sabu seberat 220 kilogram, 200.000 butir ekstasi, dan 4.750 butir happy five.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka SJ, Krisno menetapkan seorang tersangka lain berinisial SF alias HT yang diduga warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia.

Baca juga: Nyak Dara Mayanda, Rampungkan Buku MotPop Disukai Ibu-ibu Muda, Asal Takengon Tamat SMA di Bogor

“(SF alias HT) WNI tepatnya berasal dari Aceh namun berada di Malaysia, memberikan perintah untuk penjemputan narkoba dalam jumlah besar,” ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Majelis Hakim PN Idi Aceh Timur Hukum Mati 3 Terdakwa Kasus Sabu 210 Kg

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tangkap Tiga Sindikat Penyelundup Narkoba dari Malaysia, Amankan 222 Kilogram Sabu"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved