Berita Aceh Hari Ini
Oknum Petugas WH Ditangkap Warga Saat Berduaan di Rumah Kos, Begini Ceritanya
Seorang oknum petugas Wilayatul Hisbah (WH) ditangkap warga atas dugaan kasus mesum di Aceh.
Ringkasan Berita:
- Seorang oknum petugas Wilayatul Hisbah (WH) ditangkap warga atas dugaan kasus mesum di Aceh.
- Ia merupakan seorang WH berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Banda Aceh.
- Pria berusia 28 tahun itu ditangkap oleh warga di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Jaya Baru, Jumat (7/11/2025) dini hari.
- Saat ini, oknum WH tersebut telah diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh.
TRIBUNGAYO.COM - Seorang oknum petugas Wilayatul Hisbah (WH) ditangkap warga atas dugaan kasus mesum di Aceh.
Ia merupakan seorang WH berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Banda Aceh.
Pria berusia 28 tahun itu ditangkap oleh warga saat berduaan dengan wanita di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Jaya Baru, Jumat (7/11/2025) dini hari.
Saat ini, oknum WH tersebut telah diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh.
Penangkapan oknum WH dalam kasus dugaan mesum sempat heboh, apalagi seorang WH juga disebut-sebut sebagai seorang polisi syariah.
Melansir Serambinews.com, pasangan yang diduga berbuat mesum itu yakni, pria berinisial TRA (28) yang merupakan oknum WH berstatus ASN PPPK asal Banda Aceh, dan wanitanya berinisial AM (23) asal Aceh Tengah.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan insiden tersebut.
Dikatakan, keduanya lebih dulu diamankan oleh warga setempat pada pukul 00.30 WIB.
Setelah diamankan, warga kemudian menyerahkan kedua oknum tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu menegaskan komitmen instansinya untuk menindak tegas pelanggaran tanpa memandang status.
“Respons dari kita, ya kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan nggak pandang bulu,” tegas Rizal saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa oknum WH yang diduga berbuat mesum tersebut akan diproses secara berlapis.
Mereka tidak hanya akan menghadapi sanksi secara jinayah, tetapi juga akan ditindak secara etik.
Proses hukum telah dimulai untuk memastikan pertanggungjawaban kedua oknum.
Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna penyiapan berkas perkara.
| Kedapatan Bawa Narkotika, 2 Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Singkil |
|
|---|
| Tragedi Ledakan Tabung Oksigen di Aceh Barat, Dua Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Komite I DPD RI Siap Perjuangkan Aspirasi Pembentukan Provinsi ALA |
|
|---|
| Seminar Al-Quran MTQ Aceh Ke-37 di Pidie Jaya, Prof Said Agil Kupas Pentingnya Pemahaman Al-Quran |
|
|---|
| Menlu Sugiono Bahas Persoalan Aceh Saat Tiba di Bandara SIM Pulang dari Turki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kasatpol-PP-dan-WH-Kota-Banda-Aceh-Muhammad-Rizal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.