Shalat
Apakah Boleh Lakukan Shalat Jamak Perjalanan Takengon-Banda Aceh? Begini Penjelasannya
Jamak shalat ialah shalat yang menggabungkan pengerjaan shalat dalam satu waktu (menghimpun dua shalat).
Penulis: Magang | Editor: Mawaddatul Husna
Dalam Islam, Allah selalu memberikan kemudahan bagi hambanya yang ingin beribadah. Allah memberikan keringanan bagi hambanya yang musafir, dengan menjamak shalatnya.
TRIBUNGAYO.COM – Musafir kerap kali mengalami kesulitan dalam mencari tempat shalat.
Bahkan tak jarang, banyak yang meninggalkan shalat wajib karena berbagai hal.
Dalam Islam, Allah selalu memberikan kemudahan bagi hambanya yang ingin beribadah.
Allah memberikan keringanan bagi hambanya yang musafir, dengan menjamak shalatnya.
Jadi, tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat dengan alasan dalam perjalanan.
Jamak shalat ialah shalat yang menggabungkan pengerjaan shalat dalam satu waktu (menghimpun dua shalat).
Baca juga: Dahsyatnya Bacaan Ayat Kursi Setelah Shalat, Ini Kata Syekh Ali Jaber Semasa Hidupnya
Jamak terbagi 2 yakni jamak taqdim dan jamak takhir.
Jamak taqdim ialah jamak yang menggabungkan shalat diwaktu shalat yang pertama. Semisalnya shalat ashar yang dilakukan di waktu zuhur.
Sedangkan jamak takhir ialah menggabungkan shalat di waktu shalat kedua. Seperti melaksanakan shalat zuhur di waktu shalat ashar.
Shalat yang dapat di jamak ialah shalat zuhur, ashar, maghrib, dan isya.
Lalu, apakah boleh melakukan jamak dalam perjalanan Takengon-Banda Aceh?
Berikut penjelasan dari beberapa ulama:
Ulama fiqh berpendapat bahwa jamak shalat yang diperbolehkan dengan minimal jarak dua marhalah (48 mil) atau setara dengan dua hari.
Baca juga: Ingin Selamat Dunia Akhirat? Amalkan Doa Ini Usai Shalat Wajib
Satu marhalah adalah jarak yang ditempuh dengan berjalan kaki atau naik kuda selama satu hari. Jadi, dua marhalah berjarak dua hari perjalanan.