Shalat

Apakah Boleh Lakukan Shalat Jamak Perjalanan Takengon-Banda Aceh? Begini Penjelasannya

Jamak shalat ialah shalat yang menggabungkan pengerjaan shalat dalam satu waktu (menghimpun dua shalat).

Penulis: Magang | Editor: Mawaddatul Husna
Serambinews.com
Foto Ilustrasi- Shalat jamak. 

Dalam Islam, Allah selalu memberikan kemudahan bagi hambanya yang ingin beribadah. Allah memberikan keringanan bagi hambanya yang musafir, dengan menjamak shalatnya.

TRIBUNGAYO.COM – Musafir kerap kali mengalami kesulitan dalam mencari tempat shalat.

Bahkan tak jarang, banyak yang meninggalkan shalat wajib karena berbagai hal.

Dalam Islam, Allah selalu memberikan kemudahan bagi hambanya yang ingin beribadah.

Allah memberikan keringanan bagi hambanya yang musafir, dengan menjamak shalatnya.

Jadi, tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat dengan alasan dalam perjalanan.

Jamak shalat ialah shalat yang menggabungkan pengerjaan  shalat dalam satu waktu (menghimpun dua shalat).

Baca juga: Dahsyatnya Bacaan Ayat Kursi Setelah Shalat, Ini Kata Syekh Ali Jaber Semasa Hidupnya

Jamak terbagi 2 yakni jamak taqdim dan jamak takhir.

Jamak taqdim ialah jamak  yang menggabungkan shalat diwaktu shalat yang pertama. Semisalnya shalat ashar yang dilakukan di waktu zuhur.

Sedangkan jamak takhir ialah menggabungkan shalat di waktu shalat kedua. Seperti melaksanakan shalat zuhur di waktu shalat ashar.

Shalat yang dapat di jamak ialah shalat zuhur, ashar, maghrib, dan isya.

Lalu, apakah boleh melakukan jamak dalam perjalanan Takengon-Banda Aceh?

Berikut penjelasan dari beberapa ulama:

Ulama fiqh berpendapat bahwa jamak shalat yang diperbolehkan dengan minimal jarak dua marhalah (48 mil) atau setara dengan dua hari.

Baca juga: Ingin Selamat Dunia Akhirat? Amalkan Doa Ini Usai Shalat Wajib

Satu marhalah adalah jarak yang ditempuh dengan berjalan kaki atau naik kuda selama satu hari.  Jadi, dua marhalah berjarak dua hari perjalanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved