Polisi Tembak Polisi
Kejagung Terima SPDP Ferdy Sambo Cs, Tunjuk 30 Jaksa untuk Tangani Perkara Kasus Kematian Brigadir J
Dengan penyerahan berkas Ferdy Sambo Cs ke depan dari kepolisian, maka bisa langsung menangani perkara tersebut melibatkan 30 jaksa dari Kejagung
TRIBUNGAYO.COM - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, antara lain Irjen Ferdy Sambo.
Dengan diterima SPDP Ferdy Sambo dan kawan-kawan (Cs) dari Bareskrim Polri, Kejagung langsung menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 30 orang.
Pasalnya, dengan penyerahan berkas ke depan dari kepolisian, maka bisa langsung menangani perkara tersebut oleh jaksa dari Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung kini telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Tak tanggung-tanggung, Ketut menyebut Kejagung telah menunjuk 30 orang JPU untuk menangani perkara ini.

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, Om Kuat Sempat Ingatkan Ini ke Bharada E
"SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara," kata Ketut, dilansir Kompas TV, Minggu (14/8/2022).
Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Di antaranya ada Irjen Ferdy Sambo yang berperan dalam menyuruh tersangka lain untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Selain itu Irjen Ferdy Sambo juga berperan dalam membuat skenario peristiwa, sehingga seolah-olah ada peristiwa baku tembak pada pembunuhan berencana pada Brigadir J ini.
Tersangka kedua yakni Bharada E, ia berperan sebagai pelaku penembakan kepada Brigadir J.
Sementara Bripka RR dan tersangka KM, berpersan dalam membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan pada Brigadir J.
Baca juga: Status Hukum Istri Ferdy Sambo Belum Ditentukan, Kabareskrim Serahkan Pada Tim Khusus Kapolri
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Dimana dalam pasal tersebut tercantum ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Istri Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pidana
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam dijerat pidana atas pebuatannya membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.