Berita Gayo Lues
Anggota DPRK Gayo Lues Temui Perusahaan Penampung Getah Pinus, Ini yang Dibahas
Kehadiran lima anggota DPRK Gayo Lues disambut pimpinan perusahan membahas soal getah pinus
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Anggota Fraksi Gabungan DPRK Gayo Lues (Galus) mendatangi PT Kencana Hijau Lestari, perusahaan penampung getah pinus di kabupaten itu, Senin (15/8/2022).
Kedatangan wakil rakyat dari DPRK Gayo Lues membahas terkait harga getah pinus yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena rendah.
Kehadiran lima anggota DPRK Gayo Lues disambut pimpinan perusahan membahas soal getah pinus.
Wakil Ketua DPRK Galus, H Ibnu Hasim kepada TribunGayo.com, mengatakan, kehadiran fraksi gabungan dari anggota DPRK Galus ke perusahaan PT. Kencana Hijau Lestari terutama terkait kegiatan perusahaan selama ini.
Bahkan yang terpenting salah satunya mempertanyakan soal harga getah pinus yang ditampung dari masyarakat.
Baca juga: Ini Nama-Nama Pemenang Kompetisi Tari Bines dan Nesek di Gayo Lues
Baca juga: Polres Gayo Lues Tangani Tiga Kasus Penyelundupan Getah Pinus ke Medan, Barang Bukit Capai 5,8 Ton
Serta yang ditampung dari agen penampungan yang selama ini sangat dikeluhkan masyarakat atau penyadap getah pinus.
Dikatakan, kegiatan tersebut juga merupakan kegiatan reses dari anggota DPRK.
"Selama ini terjadi selisih harga getah pinus yang ditampung pihak perusahaan dengan harga getah pinus yang ditampung dari petani atau masyarakat," jelasnya.
Di perusahaan getah pinus ditampung saat ini seharga Rp 13.000 perkilogram.
Sementara kenyataan di lapangan, kata Ibnu Hasim yang juga mantan Bupati Galus itu, harga getah pinus ditampung dari masyarakat sekitar Rp 11.200 per kilogram.
Sehingga dengan terjadi selisih harga masyarakat sangat mengeluh.
Baca juga: Wisata Gayo Lues Banyak yang Berpotensi jadi Unggulan, Pengelola Berharap Dukungan Pemerintah
Baca juga: Kisah Warga Pasang Jerat untuk Babi di Gayo Lues, Ternyata Masuk Harimau Sumatera, Sempat Ketakutan
"Bahkan sejumlah masyarakat nekat melakukan penyeludupan getah pinus ke Medan dan terakhir berurusan dengan aparat kepolisian," katanya.
Terkait dengan selisih harga yang ditampung oleh perusahaan dengan harga yang ditampung dari masyarakat, hal ini hanya terjadi kurangnya pemahaman.
Serta tidak disosialisasikan kepada masyarakat selama ini, karena dari harga tersebut masih ada kewajiban-kewajiban yang harus di bayar oleh perusahaan.