SIM Keliling
SIM Keliling Bener Meriah, Ini Jadwal Lokasi dan Jam Layanannya pada Hari Selasa
Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Fotocopy SIM lama 1 lembar.
Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar.
SIM dan KTP yang asli harap dibawa juga.
Menyertakan surat sehat dari dokter.
Tata Cara Mengurus SIM di SIM Keliling.
Baca juga: Nasir Djamil Usul Peringatan Hari Radio Nasional di Monumen Radio Rimba Raya Bener Meriah
Datang lebih awal.
Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Berikan pada petugas syarat-syarat yang telah disiapkan tadi.
Mengisi data diri pada sebuah kertas yang diberikan oleh petugas.
Cek kesehatan, Anda akan ditanyai tinggi badan, golongan darah, dan pekerjaan.
Kemudian foto yang akan diambil oleh petugas di dalam bus SIM keliling.
Kemudian tunggu beberapa menit, SIM Anda selesai dan dapat dibawa pulang.
Biaya Perpanjangan SIM
Melansir dari Ditlantaspoldaaceh.com mengenai biaya perpanjanga SIM pada SIM keliling, petugas akan menarik dana PNBP dari pemohon SIM.
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000.
Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)