Berita Aceh Tenggara

Setelah Curi HP dan Uang Mahasiswa KKN Asal Medan, Dua Pria Berjudi lalu Beli Sabu 

Pria berinisial IS (25) dan JN (22) ditangkap Tim Reserse Mobil (Resmob) di Desa Tualang Sembilar setelah 18 jam pengejaran.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Muhammad Jabir SH MH, saat turun ke TKP untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pencucian handphone dan uang tunai milik mahasiswa UMSU yang melaksanakan KKN di Desa Tualang Sembilar Kecamatan Bambel Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara, berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat pencurian 3 handphone dan uang tunai Rp 1,2 juta milik mahasiswa, Rabu (17/8/2022).

Pria berinisial IS (25) dan JN (22) ditangkap Tim Reserse Mobil (Resmob) di Desa Tualang Sembilar setelah 18 jam pengejaran.

Tiga HP dan uang Rp 1.2 juta diduga dicuri kedua pria itu pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di Desa Tualang Sembilar Kecamatan Bambel Aceh Tenggara.

HP dan uang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) disimpan dalam Polindes, tempat tinggal sementara di kawasan di Desa Tualang Sembilar, dalam rangka melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Baca juga: Curi HP dan Uang Mahasiswa KKN Asal Medan, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Aceh Tenggara

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, mengatakan, dari tangan kedua tersangka yakni IS dan JN diamankan tiga handphone.

Jenis HP yang diamankan itu, Realme 7, Vivo Y12, dan Oppo A5 milik mahasiswa UMSU Medan yang melaksanakan KKN di Desa Tualang Sembilar. 

Berdasarkan pengakuan tersangka kata Kasat Reskrim, handphone korban belum dijual.

Sedangkan uang tunai Rp 1,2 juta milik korban sudah dihabiskan dua pelaku untuk bermain perjudian dan membeli sabu.

Baca juga: Seorang Sopir Meninggal Ditembak di Aceh Timur, Sabu 30 Kg Diamankan BNN, Begini Kronologinya

Kasus pencurian itu berawal dari pelapor terbangun sekitar pukul 03:00 WIB menanyakan handphone kepada temannya, Windi.

Kemudian, Windi menjawab tidak melihatnya.

Kemudian Windi juga menanyakan HP kepada teman yang lain.

Namun HP tersebut sudah tidak ada lagi di dalam polindes, tempat mereka tinggal.

Setelah diperiksa bersama-sama ternyata bukan satu HP yang hilang, tapi tiga dan uang Rp 1.2 juta milik mahasiswa tersebut.  

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca juga: Curi HP Kemudian Berkelahi, Lalu Tikam Teman Hingga Tewas, Pria Agara Diringkus Petugas

Dua tersangka yang sudah berhasil diringkus tersebut diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved