Bahan Bakar Minyak
Pertamina: Stok dan Distribusi BBM Aman, Berikut Konsumsi Harian Bio Solar dan Pertalite di Aceh
Pasokan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Provinsi Aceh.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Pasokan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Provinsi Aceh.
TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) aman di tengah peningkatan permintaan.
Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (23/8/2022).
Ia memastikan jika ketahanan pasokan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Provinsi Aceh.
"Kami terus melakukan koordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan, kami pastikan bahwa penyaluran BBM bagi masyarakat di Provinsi Aceh berjalan dengan lancar dan aman," kata Agustiawan.
Baca juga: Harga BBM Bersubsidi Diisukan Naik, Presiden Jokowi: Harus Diputuskan Hati-hati
Pihaknya mencatat bahwa terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite.
Hal itu karena meningkatnya mobilitas masyarakat dan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 menjadi beberapa alasan peningkatan permintaan tersebut.
Sebagai informasi, hingga Juli 2022 konsumsi produk BBM Bio Solar (Subsidi) di Provinsi Aceh sudah menyentuh 63 persen dari total kuota penyaluran tahunan.
Adapun rata-rata konsumsi harian Bio Solar di Provinsi Aceh mencapai 1.062 KL/hari, angka konsumsi tersebut terjadi peningkatan dibanding dengan Juli 2021 yaitu mencapai 1.026 KL/hari (Yoy).
Baca juga: Konsumsi Harian BBM Nasional Meningkat Setelah Pandemi, Ini Penjelasan Pertamina
Khusus produk Pertalite, hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 73 persen dari total kuota penyaluran tahunan.
Rata-rata konsumsi harian di Provinsi Aceh mencapai 1.442 KL/hari meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang mencapai 1.202 KL/hari (Yoy).
Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh.
Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
Pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Baca juga: Siap-Siap! Harga BBM Pertalite Dikabarkan Naik, Simak Rincian Tiap Provinsi
Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.