Bahan Bakar Minyak
Pertamina: Stok dan Distribusi BBM Aman, Berikut Konsumsi Harian Bio Solar dan Pertalite di Aceh
Pasokan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Provinsi Aceh.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.
Sanksi Tegas Bagi Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi
Sehubungan dengan berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi.
Maka dalam hal ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya.
Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Agustiawan.
Baca juga: Antrean Panjang Warga Mengisi BBM Kembali Terjadi di SPBU Aceh Tengah, Warga; Sudah Dua Jam
Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual atau menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran.
Yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerjasama.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk dan berbagai layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135 atau melalui website MyPertamina dan www.pertamina.com.
Saat ini program pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terbuka, bagi masyarakat yang berhak untuk memperoleh BBM subsidi. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)