Berita Aceh Tengah
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TK Rp 5 Miliar, Jaksa Geledah Kantor Disdikbud Aceh Tengah
Kejari Kabupaten Aceh Tengah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, untuk mencari barang bukti
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tengah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah, untuk mencari barang bukti adanya indikasi korupsi, Rabu (24/8/2022).
Penggeladahan itu dilakukan oleh tim penyidik Kejari Aceh Tengah di ruang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah Drs Uswatuddin, MPd dan ruangan arsip.
Penggeledahan itu dilakukan selama kurang lebih dua jam dimulai pada pukul 10.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
Kepala Kejari Aceh Tengah Novandi Yazid SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Zainul Arifin kepada TribunGayo.com, Rabu (24/8/2022) menjelaskan pihaknya telah membawa sejumlah dokumen untuk alat bukti.
Baca juga: Kejari Gayo Lues Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Dana Desa
"Kita masih dalam proses penyidikan, sejumlah dokumen telah kita untuk diproses penyidikan lebih lanjut," katanya
Zainul Arifin mengatakan, hal itu dilakukan terkait perkara yang sedang ditangani Kejari Aceh Tengah adanya indikasi korupsi pengadaan alat permainan edukasi luar dan dalam di sejumlah Taman Kanak-kanak (TK) dan Paud di Aceh Tengah.
Pengadaan alat itu dilakukan oleh pihak Disdikbud Aceh Tengah pada tahun 2019. Selanjutnya, Kejari Aceh Tengah menangani kasus tersebut adanya indikasi korupsi pada tahun 2021 lalu.
"Kita akan berkoordinasi dengan tim audit yang sudah ahli baru kita bisa tafsirkan berapa jumlah kerugian negara," jelas.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Pj Keuchik Terutung Kute di Aceh Tenggara
Selanjutnya, Kasi Pidsus menjelaskan ada indikasi kerugian negara dari pengadaan alat bermain itu, dalam penyidikan awal ditemukan kekurangan volume dan kekurangan alat.
"Indikasi awalnya kan itu, ada kekurangan volume dan alatnya tidak lengkap," terangnya.
Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka dalam pengungkapan kasus itu. Pihaknya masih mencari alat bukti dan jumlah kerugian negara tahun anggaran 2019 lalu.
"Leading sektornya itu ada di Disdikbud, PPTK-nya itu di sana, Kepala Dinas juga berperan sebagai Penguasa Anggaran (PA). Kita masih sidik kasus ini," terangnya.
Baca juga: Kejari Gayo Lues Ringkus Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Desa Setelah Dua Tahun DPO di Agara
Disebutkan Zainul Arifin, besaran anggaran dalam pengadaan alat bukti itu dilakukan dalam dua kontrak, masing-masing kontrak mencapai Rp 2,5 M atau secara keseluruhan mencapai 5M.
"Dia ada dua kontrak, besaran pagunya 5 M, masing-masing kontrak 2,5 M," jelas Zainul. (*)