Berita Aceh Tengah
Jaksa Geledah Disdikbud Aceh Tengah, Ini Dokumen Disita, Potensi Kerugian Rp 700 Juta
Kedepannya, pabila diperlukan untuk penyidikan, pihaknya akan meminta keterangan kembali dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat bermain yang diperuntukkan di sejumlah Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Aceh Tengah hingga kini masih terus didalami pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Sejumlah dokumen telah disita guna proses penyelidikan serta kejaksaan memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 700 juta.
Sedangkan kontrak pengadaan dengan total anggara senilai Rp 5 miliar anggaran dana tahun 2019 silam.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon Yovandi Yazid SH MH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin kepada Tribungayo.com, Kamis (24/8/2022).
Zainul Arifin mengatakan pihaknya dari penggeledahan Rabu (24/8/2022) pihaknya membawa tiga dokumen yakni struktur organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SK pegawai dan DIPA.
"Tiga yang kita bawa kemarin, sebelumnya kita juga sudah membawa sejumlah dokumen," terangnya.

Baca juga: Kejari Gayo Lues Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Dana Desa
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Pj Keuchik Terutung Kute di Aceh Tenggara
Kedepannya, kata Zainul, apabila diperlukan untuk penyidikan, pihaknya akan meminta keterangan kembali dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah.
"Kalau memang diperlukan kita akan panggil Kepala Dinas," katanya.
Tim penyidik Kejari Aceh Tengah memperkirakan dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 700 juta.
"Bisa saja bertambah saat penyelidikan lebih lanjut," terang kasi Pidsus Zainul Arifin.
Pernah dimintai keterangan
Informasi diperoleh TribunGayo menjelaskan, dalam mengusut kasus ini, pihak kejaksaan sebelumnya juga telah memintai keterangan sejumlah kalangan.
Pejabat yang pernah diperiksa seperti PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Penguasa Anggara (PA), rekanan, serta sejumlah kepala sekolah sebagai penerima alat bermain tersebut.
Baca juga: Adik Ipar Bersedia Damai, Kejari Gayo Lues Hentikan Kasus Penganiayaan Gegara Bebek Masuk ke Sawah
Baca juga: Kejari Gayo Lues Hentikan Kasus Tersangka Aniaya Pacarnya, Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kajari melalui Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah mengakui bahwa sejumlah orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Sementara itu, kedatangan tim penyidik Kejari Aceh Tengah ke Disdikbud Aceh Tengah sempat terkejut sejumlah PNS, apalagi kantor tersebut banyak kalangan guru.
Selain itu, penyidik Kejari Aceh Tengah juga memakai baju.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tengah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah, untuk mencari barang bukti adanya indikasi korupsi, Rabu (24/8/2022).
Penggeladahan itu dilakukan oleh tim penyidik Kejari Aceh Tengah di ruang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah Drs Uswatuddin, MPd dan ruangan arsip.
Penggeledahan itu dilakukan selama kurang lebih dua jam dimulai pada pukul 10.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
Baca juga: Kejari Gayo Lues Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Baca juga: Kejari Gayo Lues Bersama PMI Adakah Donor Darah, Ini Jumlah Kebutuhan Darah Tiap Bulannya
Kepala Kejari Aceh Tengah Novandi Yazid SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Zainul Arifin kepada TribunGayo.com, Rabu (24/8/2022) menjelaskan pihaknya telah membawa sejumlah dokumen untuk alat bukti.
"Kita masih dalam proses penyidikan, sejumlah dokumen telah kita untuk diproses penyidikan lebih lanjut," katanya
Zainul Arifin mengatakan, hal itu dilakukan terkait perkara yang sedang ditangani Kejari Aceh Tengah adanya indikasi korupsi pengadaan alat permainan edukasi luar dan dalam di sejumlah Taman Kanak-kanak (TK) dan Paud di Aceh Tengah.
Pengadaan alat itu dilakukan oleh pihak Disdikbud Aceh Tengah pada tahun 2019. Selanjutnya, Kejari Aceh Tengah menangani kasus tersebut adanya indikasi korupsi pada tahun 2021 lalu.
"Kita akan berkoordinasi dengan tim audit yang sudah ahli baru kita bisa tafsirkan berapa jumlah kerugian negara," jelas.
Selanjutnya, Kasi Pidsus menjelaskan ada indikasi kerugian negara dari pengadaan alat bermain itu, dalam penyidikan awal ditemukan kekurangan volume dan kekurangan alat.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Pj Keuchik Terutung Kute di Aceh Tenggara
Baca juga: Kejari Gayo Lues Ringkus Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Desa Setelah Dua Tahun DPO di Agara
"Indikasi awalnya kan itu, ada kekurangan volume dan alatnya tidak lengkap," terangnya.
Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka dalam pengungkapan kasus itu. Pihaknya masih mencari alat bukti dan jumlah kerugian negara tahun anggaran 2019 lalu.
"Leading sektornya itu ada di Disdikbud, PPTK-nya itu di sana, Kepala Dinas juga berperan sebagai Penguasa Anggaran (PA). Kita masih sidik kasus ini," terangnya.
Disebutkan Zainul Arifin, besaran anggaran dalam pengadaan alat bukti itu dilakukan dalam dua kontrak masing-masing kontrak mencapai Rp 2,5 miliar atau secara keseluruhan mencapai Rp 5 miliar.
"Dia ada dua kontrak, besaran pagunya Ro 5 M, masing-masing kontrak 2,5 M," jelas Zainul. (*)
Baca juga: Suami-Istri Asal Jambi Ditangkap, Sempat Kejaran dengan Polisi di Gayo Lues, Ini yang Diseludupnya
Baca juga: Harga Kopi di Gayo Lues Naik Rp 2.000/Bambu