Polisi Tembak Polisi

Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Tertutup, Ada Lima Saksi Dihadirkan untuk Beri Keterangan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan hasil keputusan sidang etik akan disampaikan hari ini, Kamis (25/8/2022).

Tribun Jogja
Mantan kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC, Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

"Hari ini (Kamis) akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), yang bersangkutan hadir."

"Kita akan memberikan kesempatan kepada media untuk meliput membuka sidang, materi sidang tentunya belum bisa diliput.

Tapi nanti pada saat keputusan sidang komisi, nanti saya berikan kesempatan untuk meliput dengan visual dan audio," ucap Dedi.

Baca juga: Rapat Komisi III dan Kapolri Hasilkan Dua Kesimpulan, Kapolri Minta Maaf Terkait Kasus Ferdy Sambo

Saat ini, sidang kode etik Ferdy Sambo masih berjalan dan digelar tertutup.

Diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E juga menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Selanjutnya, terdapat dua tersangka lain, yaitu Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Ferdy Sambo Pimpin Rapat Kilat untuk Habisi Brigadir J, Ini Tugas yang Dilakukan Putri Candrawathi

Kapolri Perintahkan Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Langsung Ditentukan Hari Ini

Diberitakan Tribunnews.com, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini Kamis (25/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo diketahui menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu, Dedi mengatakan, roses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal tentang Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua

Lebih lanjut, Dedi menegaskan, pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya.

Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved