Polisi Tembak Polisi
Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Tertutup, Ada Lima Saksi Dihadirkan untuk Beri Keterangan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan hasil keputusan sidang etik akan disampaikan hari ini, Kamis (25/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan hasil keputusan sidang etik akan disampaikan hari ini, Kamis (25/8/2022).
TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik.
Sidang kode etik digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC, Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sidang kode etik yang dijalani oleh Irjen Ferdy Sambo ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J, yang didalangi olehnya.
Proses pembukaan sidang etik dimulai sekira pukul 09.20 WIB, awak media pun diperbolehkan mengambil gambar.
Namun, setelah pembukaan, sidang akan digelar tertutup.
Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Kapolri Perintahkan Keputusan Harus Ditentukan Hari Ini
Berdasarkan pantauan di kanal YouTube Kompas TV, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlihat berada di ruangan sidang.
Adapun mengenai waktu sidang etik, belum bisa dipastikan akan berapa lama.
"Untuk berapa lamanya, memang tidak bisa dipastikan, karena ada tahapan-tahapan yang dilalui."
"Tadi, dijelaskan mekanismenya pembukaan, identitas, ada syarat formil.
Apabila terpenuhi akan ada pendalaman dari sisi materi soal perbuatan, dan sebagainya. Baru nanti disimpulkan," kata Jurnalis Kompas TV, Cindy Permadi di lokasi sidang etik, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Anggota Polri, Kapolri: Ya Ada Suratnya
Menurutnya, pada saat sidang juga terdapat lima orang saksi yang memberikan keterangan.
Sehingga, membutuhkan waktu bagi anggota Komite untuk mendalami hingga nanti muncul putusan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan hasil keputusan sidang etik akan disampaikan hari ini, Kamis (25/8/2022).
Media, kata Dedi, diperbolehkan meliput saat keputusan sidang etik disampaikan.