Polisi Tembak Polisi
Ini 7 Kode Etik Korps Bhayangkara Terbukti Dilanggar Ferdy Sambo Sehingga Dipecat dari Polri
Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Pemecatan diputuskan dalam sidang kode etik dan profesi.
Pemberhentian Ferdy Sambo karena melanggar tujuh kode etik dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua (Brigadir J)
Dikutip dari Kompas.com, sidang etik Polri memutuskan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat pada Jumat (26/8/2022).
Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang yang berlangsung selama 18 jam tersebut.
Dofiri memaparkan ada tujuh kode etik yang dilanggar Sambo dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua (Brigadir J).
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Ajukan Banding, Begini Isi Surat Permintaan Maafnya
Ketujuh kode etik itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tujuh pelanggaran etik Sambo itu adalah sebagai berikut:
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
Baca juga: Pakar Ekspresi Sorot Ekspresi Irjen Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.