Rabu, 29 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Ini 7 Kode Etik Korps Bhayangkara Terbukti Dilanggar Ferdy Sambo Sehingga Dipecat dari Polri

Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara

Tayang:
Editor: Rizwan
Tribun Jogja
Mantan kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik 

Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang. Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ini Sosok Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved