SIM Keliling
SIM Keliling Bener Meriah, Berikut Lokasi, Jadwal dan Biaya Perpanjangan SIM Pada 26 Agustus 2022
Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM Keliling di Bener Meriah.
SIM Keliling juga dibagi kedalam beberapa Lokasi di Bener Meriah.
Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM dan mengeluarkan SIM A dan C.
Jadi masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.
Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah pada Jumat (26/8/2022).
Setiap Jumat, lokasi titik lokasi SIM Keliling berada di Simpang Balik dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Baca juga: SIM Keliling Aceh Tenggara, Warga Urus SIM Lebih Banyak Awal Bulan
Baca juga: Wisata Aceh Tengah Bur Telege Raih Poling Tertinggi pada API Award 2022
Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Melansir dari jadwalsimkeliling.info/sim-keliling-aceh untuk masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan perpanjangan SIM, maka yang harus dilakukan
Yaitu harusnya lebih dulu melengkapi naskah atau kriteria yang penting untuk dipenuhi saat perpanjangan SIM.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Fotocopy SIM lama 1 lembar
Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar
SIM dan KTP yang asli harap dibawa juga