Berita Gayo Lues

Sembunyikan Sabu dalam Kotak Kacamata, Seorang Pengedar Diringkus saat Hendak Transaksi

Tersangka berinisial S (44) warga Cempa Kecamatan Blangkejeren ditangkap petugas di rumahnya, ketika akan melakukan transaksi sabu.

Penulis: Rasidan | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Seorang pengedar sabu diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues di rumahnya di Desa Cempa Kecamatan Blangkejeren, bersama barang bukti 3,48 gram sabu-sabu, Jumat (26/8/2022). 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues (Galus), Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Tersangka berinisial S (44) warga Desa Cempa Kecamatan Blangkejeren ditangkap petugas di rumahnya, ketika akan melakukan transaksi sabu.

Informasi yang diperolehan TribunGayo.com, tersangka diringkus dan diamankan polisi saat menunggu pembeli untuk melakukan transaksi.

Baca juga: Kasus Sopir Meninggal Ditembak, Jaringan Aceh-Malaysia, Lagi BNN Amankan Sabu 70 Kg di Aceh Timur

Saat digeledah dalam rumah tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu, di samping jendela kamar yang disembunyikan di dalam kotak kacamata warna kuning.

Selain itu juga, petugas menemukan 1 bungkus sabu dari bawah kasur di dalam kamar tersangka.

Tak hanya itu, kemudian petugas juga menemukan 2 paket sabu-sabu dari bawah kolong tempat tidur tersangka tersebut.

Baca juga: Setelah Curi HP dan Uang Mahasiswa KKN Asal Medan, Dua Pria Berjudi lalu Beli Sabu 

Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolres Galus guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Darli kepada TribunGayo.com, Jumat (26/8/2022) malam mengatakan, seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan di rumahnya di Kecamatan Blangkejeren.

“Ketika itu tersangka hendak melakukan transaksi barang haram tersebut,” ujar Kasat Narkoba.

Dikatakan, dari tangan dan kediaman tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dari tiga tempat yang disimpan oleh tersangka, dengan jumlah total seberat 3,48 gram.

Baca juga: Dua Warga Aceh Dituntut Penjara 9 Tahun karena Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi di Medan

"Selain barang bukti yang ditemukan petugas dari belakang jendela dan di bawah kasur serta kolong tempat tidur tersangka di rumahnya, petugas juga menemukan 1 set bong atau alat isap sabu di kamar tersangka itu," pungkas AKP Darli.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved