Polisi Tembak Polisi

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar di Dua Lokasi, Rumah Dinas dan Pribadi Ferdy Sambo

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan PC akan dihadirkan secara langsung dalam proses rekonstruksi

Tribunnews.com
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, akan menghadirkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan KM. 

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi  (PC) akan dihadirkan secara langsung dalam proses rekonstruksi.

TRIBUNGAYO.COM - Tim Khusus (Timsus) Polri rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J akan berlangsung di dua lokasi, Selasa (30/8/2022) besok.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas, Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, dua lokasi itu, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga dan rumah pribadinya di Jalan Saguling.

"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim," kata Dedi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Tulisan Tangan Ferdy Sambo Dibedah Grafolog, Terungkap Kepribadian FS, Cerdas, Mudah Marah, Sensitif

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) akan dihadirkan secara langsung dalam proses rekonstruksi.

Dedi mengatakan, proses rekonstruksi di dua lokasi itu bakal diselesaikan seluruhnya pada Selasa besok.

"Ya, (semuanya) besok," ucapnya.

Sementara itu, menjelang rekonstruksi, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan kliennya siap menghadiri proses tersebut.

"Prinsipnya adalah kami siap untuk besok (Selasa) rekonstruksi," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Rekontruksi Kasus Kematian Brigadir J Digelar 30 Agustus, Hadirkan Ferdy Sambo, Begini Kata Kapolri

Meski demikian, Ronny menyebut, tetap berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mengingat, status Bharada E yang sebagai justice of collaborator (JC).

"Tetapi kita juga akan berkoordinasi, karena kami sudah di bawah LSPK karena bagian dari program LSPK, yaitu JC. Prinsipnya adalah klien saya kooperatif, " jelasnya.

Selanjutnya, pihak pengacara Bharada E pun akan tetap mendampingi kliennya (Bharada E) ketika rekonstruksi.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Dedi Prasetyo, sudah menjelaskan proses rekonstruksi akan menghadirkan semua tersangka kasus Brigadir J.

Baca juga: Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Pekan Depan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved