Penerbangan

AirAsia Umumkan Syarat Penumpang Rute Domestik dan Internasional, Antaranya Wajib Vaksin Booster

AirAsia mengumumkan sejumlah persyaratan untuk penerbangan rute domestik dan internasional yang mulai berlaku Senin (29/8/2022).

Tribunnews.com
AirAsia umumkan persyaratan penumpang rute domestik dan internasional yang mulai berlaku Senin (29/8/2022). 

6. PPDN yang telah memenuhi persyaratan di atas tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil tes antigen atau PCR.

Rute Internasional ke Indonesia

Adapun dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:

1. Sertifikat vaksin dosis kedua dan/ atau ketiga yang dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan bagi WNA dan WNI.

Baca juga: Penerbangan Tetap Aman Meski Cuaca Berkabut, Begini Cara Pilot Terbangkan Pesawatnya

2. Unduh aplikasi PeduliLindungi dan lengkapi profil akun bagi WNA dan WNI

3. WNA pemegang paspor negara ASEAN dapat masuk ke Indonesia Bebas Visa

4. WNA turis asing dari 75 negara bisa mendapatkan Visa On Arrival saat tiba di Indonesia

5. Fasilitas Bebas Visa dan VoA hanya tersedia untuk kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS), Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Internasional Juanda (SUB), Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Makassar (UPG), Manado (MDC), Yogyakarta (YIA), Batam (BTH), dan Lombok (LOP).

Baca juga: Wisata Aceh Tenggara Kini Dapat Dijangkau dengan Pesawat Susi Air, Ini Jadwal Penerbangan

6. PeduliLindungi

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA):

● Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;

● Efektif 5 April 2022, pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki Indonesia hanya perlu mengunduh dan melengkapi data diri (user profile) di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Menghebohkan Dunia Penerbangan, Pesawat Terbang Sangat Rendah Nyaris Menyentuh Permukaan Laut

7. Sertifikat Vaksin

● Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. Terkait vaksinasi berlaku ketentuan sebagai berikut:

● Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved