Berita Aceh Tenggara
Simpan Ganja di Jok Sepmor, Warga Aceh Tenggara Ini Ditangkap Polisi
Ganja yang sudah dibungkus rapi sebanyak 4 bal diletakan di bawah jok sepeda motor (sepmor) miliknya
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Personel Polisi Sektor (Polsek) Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, mengamankan IA (26), Jumat (2/9/2022).
IA merupakan warga Desa Lawe Makmur Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara.
IA ditangkap karena memiliki ganja seberat 3,34 kilogram.
Ganja yang sudah dibungkus rapi sebanyak 4 bal diletakan di bawah jok sepeda motor (sepmor) miliknya.
Penjelasan itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Kapolsek Lawe Bulan Ipda Djuliar Yousnaidi kepada TribunGayo.com.
Kapolsek mengatakan, pada saat itu, personel Polsek Lawe Bulan mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang orang laki-laki membawa narkotika jenis ganja dengan mengendarai sepmor vario warna putih BK 8173 RZ.
Kemudian, personel mendatangi tempat keberadaan laki- laki tersebut di Desa Simpang Empat tepatnya di rumah kontrakan.
Sesampai di rumah kontrakan persis di halaman rumah, anggota polisi melihat satu laki-laki itu bernama IA sedang duduk di atas sepmor.
Baca juga: Operasi Antik Seulawah 2022, Tim Gabungan Musnah 11 Hektar Ladang Ganja di Galus
Baca juga: Pasangan Suami Istri asal Jambi Buang Satu Karung Ganja Kering di Jalan saat Dikejar Polisi
Dengan ciri- ciri orang yang dicurigai begitu juga sepeda motornya.
Di saat personel datang, berusaha untuk melarikan diri.
Personel langsung melakukan penangkapan dan ditemukan narkotika jenis ganja 4 bal dengan berat 3,34 kilogram yang dibalut dengan Isolasi warna kuning di dalam bagasi sepmor.
Kini tersangka bersama barang bukti berupa ganja seberat 3,34 kilogram, satu sepeda motor vario techno 150 warna putih BK 8173 RZ dan satu handphone merk nokia warna putih.
Menurut Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono, ganja tesebut dibeli tersangka IA dari seseorang di Desa Lawe Dundung, Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.
Ganja dibeli tersangka Rp 400 ribu/ball dan total Rp.1,6 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/kasus-ganja-di-lawe-bulan.jpg)