Berita Aceh Tengah

Emas Satu Kilogram dan Uang Modal Seratusan Juta Dipakai Berjudi, Pemuda Silih Nara Diborgol Polisi

Satu warga Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah berinisial MK (27) harus berurusan dengan pihak Kepolisian setempat.

Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Tersangka MK (27) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang Rp 1 Miliar kini diamankan di Polres Aceh Tengah. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Satu warga Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah berinisial MK (27) harus berurusan dengan pihak Kepolisian setempat. 

Tersangka MK diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.

Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk bermain judi dan membayar hutang pribadinya kepada orang lain. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK  didampingi Kasatreskrim Itu Ibrahim, SH, MH, saat Konferensi Pers, Rabu (7/9/2022) di Mapolres setempat. 

Baca juga: 4 Penimbun BBM Subsidi Ditangkap di Nagan dan Aceh Selatan, Polda Aceh Sudah Ungkap 17 Kasus BBM

"Pelaku ini diberi modal berupa emas dan uang untuk dikelola, namun uang itu digunakan untuk main judi, " terang Kapolres Aceh Tengah

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Ibrahim menjelaskan, awalnya tersangka MK menggunakan uang dari hasil penjualan emas murni milik korban Rp 1 Miliar.

"Uang tersebut digunakan oleh tersangka MK untuk bermain judi dan membayar hutang tersangka MK kepada orang lain, tanpa sepengetahuan korban yang merupakan pemilik toko emas itu," jelasnya. 

Hasil penyelidikan, kata Iptu Ibrahim, tersangka MK melakukan tindak pidana penggelapan berupa uang dari hasil penjualan emas murni milik korban sejak Februari sampai Agustus 2022.

Kejadian itu terjadi di toko emas milik korban yang terletak di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

Awalnya, pada Minggu (24/1/2021) lalu, tersangka MK dipercaya oleh korban untuk diberikan modal dan penjualan emas kepada MK.

Baca juga: VIDEO Momen Seorang Nenek Memberi Uang Diam-diam ke Cucu

Korban akhirnya menyerahkan emas kepada MK seberat 1.082,441 gram atau kurang lebih emas murni seberat satu kilogram.

Selain emas, korban juga menyerahkan uang senilai 124 juta lebih kepada MK. 

"Kemudian saat itu tersangka MK pun melakukan penjualan terhadap emas tersebut kepada orang lain," kata Iptu Ibrahim.

Satu tahun kemudian, pada Februari 2022 uang dari hasil penjualan emas milik korban tersebut diduga digunakan oleh MK untuk modal bermain judi online jenis slot.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved