Berita Aceh Tengah
Emas Satu Kilogram dan Uang Modal Seratusan Juta Dipakai Berjudi, Pemuda Silih Nara Diborgol Polisi
Satu warga Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah berinisial MK (27) harus berurusan dengan pihak Kepolisian setempat.
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Pada Juli 2022, saat itu tersangka MK mengambil beberapa emas di toko milik korban untuk digadaikan di Pegadaian Syariah Takengon sebanyak dua kali.
Baca juga: Bupati Aceh Tengah Ingatkan Lomba Pacuan Kuda Jangan Ada yang Bermain Judi
Uang dari Pegadaian tersebut kembali digunakan untuk modal bermain judi online jenis slot.
Terakhir pada pada Minggu (14/8/2022) lalu, MK mengambil semua emas yang berada di dalam toko milik korban, MK meleburkan emas tersebut di salah satu toko emas Pasar Inpres Takengon.
Setelah dileburkan emas tersebut diserahkan kepada salah satu toko emas yang
berada di Simpang Tiga Kabupaten Bener Meriah untuk menutupi hutang pribadinya.
"Hingga akhirnya toko emas milik korban yang terletak di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah saat ini tutup karena semua barang yang ada sudah habis dijual dan uangnya tersangka gunakan untuk modal bermain judi dan bayar hutang," jelas Ibrahim.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank Aceh, satu unit sepeda motor warna merah hitam, satu buah STNK, satu buah BPKB kendaraan bermotor roda dua dan dua buah kunci kontak sepeda motor.
Baca juga: Brigadir J Punya Uang di Rekening Rp 200 Juta, Sang Ayah Ungkap Rata-rata Penghasilan Brigadir J
"Pelaku MK dipersangkakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan saat ini tersangka MK telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah," ujar Iptu Ibrahim. (*)