Demo BBM
HP Wartawan Dirusak Saat Liput Demo Kenaikan Harga BBM, Ini Tanggapan Pemred Serambi Indonesia
“Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," tutup Pemred Harian Serambi Indonesia.
Melainkan adanya potensi ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999.
Baca juga: Sekitar 2.500 Mahasiswa di Banda Aceh Tolak Kenaikan Harga BBM
“Sedihnya pelanggaran ini diduga dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat,” tandasnya.
"Kami juga mengimbau semua pihak untuk memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” papar dia.
“Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," tutup Pemred Harian Serambi Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul HP Wartawan Dirusak Oknum Polisi Saat Liput Demo Mahasiswa, Begini Reaksi Pemred Serambi Indonesia