Demo BBM
HP Wartawan Dirusak Saat Liput Demo Kenaikan Harga BBM, Ini Tanggapan Pemred Serambi Indonesia
“Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," tutup Pemred Harian Serambi Indonesia.
“Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," tutup Pemred Harian Serambi Indonesia.
TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Handphone milik wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya rusak saat meliput aksi demo kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Kantor DPRA, Banda Aceh, Rabu (7/9/2022).
Perusakan terhadap alat kerja wartawan tersebut diduga dilakukan oleh intel Polisi di lokasi kejadian.
Saat itu, Indra Wijaya sedang melakukan live report menggunakan akun milik dari Serambinews.com terkait aksi demo di Kantor DPRA tersebut.
Aksi demo dengan massa dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini pun berakhir ricuh, antara mahasiswa dan aparat kepolisian.
Baca juga: Saat Liput Demo di Kantor DPRA, HP Milik Wartawan Serambinews.com Diduga Dirusak oleh Intel Polisi
Terkait dengan rusaknya handphone milik wartawan Serambi Indonesia tersebut,
Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur menyesalkan aksi pengrusakan alat kerja atau handphone jurnalis Serambi Indonesia, Indra Wijaya oleh oknum polisi berpakaian preman saat meliput demo penolakan kenaikan BBM oleh mahasiswa di depan Gedung DPRA.
Zainal Arifin mengatakan, kehadiran Indra Wijaya di lokasi demo adalah atas penugasan dari pimpinan di redaksi Harian Serambi Indonesia untuk meliput.
"Jadi Indra sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," sebut Zainal.
Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di Gayo Lues, Kapolres dan Wabup Ikut Mengawal
Zainal menjelaskan, UU Pers Pasal 18 ayat 1 dengan tegas menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).”
"Karena itu, kami sangat menyesalkan atas kejadian yang menimpa Indra, yang menurutnya dilakukan oleh seseorang yang diduga aparat kepolisian berpakaian preman,” tukas dia.
Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di DPRA Ricuh, Gas Air Mata Ikut Ditembakkan
“Kami berharap Kapolda Aceh menindak tegas oknum anggota polisi itu, sehingga polisi benar-benar menjadi pengayom bagi masyarakat," ujarnya.
Secara internal, beber Zainal, pihaknya telah meminta konfimasi dan kronologis kejadian dari Indra Wijaya atas kejadian itu.
"Insya Allah, Serambi Indonesia akan memperbaiki atau mengganti alat kerja milik Indra Wijaya," sebutnya.
Akan tetapi, sambungnya, ini bukan hanya persoalan memperbaiki atau mengganti alat kerja.