Berita Nasional

Ini Aturan Baru Seleksi SNMPTN, SBMPTN dan Jalur Mandiri PTN 2023, Simak Penjelasan Nadiem Makarim

Kemendikbudristek mengumumkan perubahan skema penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi negeri (PTN) oleh Nadiem Makarim, Rabu (7/9/2022)

Editor: Rizwan
Tribunnewswiki.com
Mendikbudristek, Nadiem Makarim 

2. Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. 

* Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas:

* Tes secara mandiri.

* Kerjasama tes melalui konsepsi perguruan tinggi.

* Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes

* Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

* Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

* Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

* Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

* Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa.

3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut.

Baca juga: Wisata Aceh Tenggara, Serunya Bermain Arung Jeram Hingga Jelajah Alam dan Melihat Satwa Dilindungi

"Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial tata cara seleksi Mandiri diatur oleh masing-masing PTN," tegas Nadiem.

Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui karena pelaporan whistleblowing system inspektorat jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

"Jadi kami mengajak masyrakat untuk terlibat dalam proses pengawasan ini," ajak Nadiem.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, Jalur Mandiri PTN 2023"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved