Berita Nasional
Berikut Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu dari Kemnaker, Pekan Ini Mulai akan Disalurkan
Pemerintah melalui Kemnaker akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat tersebut.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
• CATAT Syarat Penerima BSU 2022 untuk Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta, Langsung di Transfer ke Rekening
Syarat-syarat tersebut diperinci pada pasal 4, Permenaker No 10 Tahun 2022.
Adapun ketentuan rincian penerima BSU 2022 sebagai berikut:
- Gaji/upah yang dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang
dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan
tunjangan tetap.
- Pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
Penerima BSU 2022 diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Tata Cara Pemberian BSU 2022
Alur pemberian BSU 2022 tercantum pada pasal 7 dan 8, Permenaker No 10 Tahun 2022.
Setelah data yang sesuai persyaratan penerima BSU sudah di terima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menvalidasi data dari para calon penerima BSU 2022.
Setelah data tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diberikan kepada Kemenaker.
Pemberian BSU 2022 akan disaluran melalui beberapa Bank atau Pos yang tercantum pada pasal 8 antara lain:
1. Bank Negara Indonesia (BNI)
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3. Bank Tabungan Negara (BTN)
4. Bank Mandiri
5. Bank Syariah Indonesia
6. Pos Indonesia
Untuk mengetahui syarat dan ketentuan penyaluran BSU 2022 dapat di cek selengkapnya pada Permenaker No 10 Tahun 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima BSU 2022 dari Kemnaker, Simak Tata Cara Pemberian dan Tanggal Cairnya