SIM Keliling
Buat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, Ini Jumlah Nilai Ujian yang Harus Diperoleh
Bagi masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tenggara, harus mengikuti beberapa tahapan set
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Bagi masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tenggara, harus mengikuti beberapa tahapan setelah melengkapi persyaratan.
Tapi tahapan tersebut tidak sulit. Bahkan cenderung mudah.
Salah satunya adalah mengikuti ujian secara online sebagai penentu kelulusan untuk mendapatkan SIM.
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Masa Berlaku SIM Sudah Habis?, Berikut Syarat dan Lokasi Perpanjang SIM
Para pemohon SIM akan diuji dengan ujian secara online tentang rambu-rambu lalulintas.
"Kita siapkan 30 soal untuk dijawab selama 30 menit tentang rambu-rambu lalulintas,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH kepada Tribungayo.com, Sabtu (10/9/2022).
Selain tentang rambu lalulintas, materi lainnya yang menjadi soal, juga masih berkenaan dengan cara berkendara di jalan raya.
Baca juga: Satlantas Polres Aceh Tenggara Terima 20 Orang Pembuat SIM, Kasat Lantas: Taati Aturan Berlalulintas
“Pemohon SIM tak lulus apabila mendapat nilai dibawah 70," kata Kapolres Aceh Tenggara.
Menurut dia, untuk membuat SIM A, SIM B maupun C dan SIM syaratnya mudah cukup bawa fotocopy KTP, surat keterangan kesehatan.
Baca juga: Satpas Polres Gayo Lues Layani Pemohon SIM dari Senin Sampai Jumat
“Selain itu ujian secara online tentang rambu-rambu lalulintas, jadi harus memiliki kemampuan berlalulintas agar bisa lulus ujian online nya," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH.(*)