Polisi Tembak Polisi
Pembunuhan Brigadir Yosua, Jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator, LPSK Pertimbangkan 4 Hal Ini
LPSK menyatakan terbuka untuk siapapun tersangka kasus tewasnya Brigadir J mengajukan diri menjadi JC.
"Kedua, LPSK akan menelaah adakah tingkat ancaman terhadap pemohon itu."
"Ancaman di sini adalah ancaman nyata dan juga potensi ancaman baik yang ditujukan ke pemohon itu sendiri atau keluarga," kata Antonius.
Lanjut Antonius mengatakan, LPSK juga akan mempertimbangkan track record dan hasil assessment psikologis pada Bripka RR.
Baca juga: Tulisan Tangan Ferdy Sambo Dibedah Grafolog, Terungkap Kepribadian FS, Cerdas, Mudah Marah, Sensitif
"Ketiga yang akan ditelaah LPSK adalah hasil assessment psikologis dalam koteks, sejauh mana pemohon ini stabil emosinya, keterangannya bisa dipercaya dan konsisten
"Keempat LPSK akan menelaah track record dari pemohon itu," lanjutnya.
Anton juga menegaskan, di luar keempat poin tersebut di atas yang paling penting bagi seseorang yang mengajukan JC yakni pemohon bukanlah pelaku utama.
"Dan di luar itu semua seperti yang sudah kami sampaikan, bahwa pemohon itu bukan pelaku utama," pungkasnya.
LPSK Terbuka Jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator
LPSK menyatakan terbuka untuk siapapun tersangka kasus tewasnya Brigadir J mengajukan diri menjadi JC.
Hanya saja sejauh ini, LPSK belum menerima informasi maupun pengajuan permohonan itu dari Ricky Rizal.
Baca juga: Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Pekan Depan
"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," kata Edwin, Minggu (11/9/2022) sebagaiamana dilansir Tribunnews.
Edwin mengatakan, secara hukum tidak ada batasan waktu untuk siapapun tersangka mengajukan JC.
Hanya saja, jika memang berniat untuk menjadi JC, diharap dapat mengajukan permohonan tersebut sebelum masa persidangan dimulai.
Sebab dalam upaya mengabulkan permohonan tersebut, LPSK membutuhkan waktu untuk melakukan proses.
"Secara hukumnya tidak ada (batasan waktu). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian dipersidangan," kata Edwin.
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Ajukan Banding, Begini Isi Surat Permintaan Maafnya