Polisi Tembak Polisi
Pembunuhan Brigadir Yosua, Jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator, LPSK Pertimbangkan 4 Hal Ini
LPSK menyatakan terbuka untuk siapapun tersangka kasus tewasnya Brigadir J mengajukan diri menjadi JC.
LPSK menyatakan terbuka untuk siapapun tersangka kasus tewasnya Brigadir J mengajukan diri menjadi JC.
TRIBUNGAYO.COM - Satu diantara tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J, yaitu Bripka Ricky Rizal (RR).
Ia kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawab perbuatannya itu.
Seperti diberitakan, pihak kepolisian sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Yaitu, mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Panggil Bharada E, Terungkap Ferdy Sambo Bertekad Bunuh Brigadir Yosua
Brigadir Yosua tewas ditembak oleh rekannya sendiri Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dari kelima tersangka tersebut, Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus Brigadir Yoshua.
Sehingga Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, jika Bripka RR juga mengajukan diri sebagai JC dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca juga: Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Cs Bisa Bebas Tinggal Bharada E, Ini Analisisnya
Maka ada empat hal yang menjadi pertimbangan dari LPSK.
Pertama, LPSK akan menelaah keterangan yang signifikan atau informasi baru yang akan diberikan Bripka RR terkait dengan kasus ini.
"Yang pertama, LPSK akan menelaah seberapa jauh Bripka RR ini punya informasi atau keterangan 'signifikan' yang dibutuhkan untuk pengungkapan perkara ini."
"Dalam konteks seseorang mengajukan JC akan menelaah apa keterangan signifikan yang dimiliki," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, dikutip dari tayangan KompasTv, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, PC Menangis, Ferdy Sambo Peluk Kepala Istri dengan Tangan Terikat
Selain itu, LPSK juga akan mempertimbangkan apakah ada ancaman terhadap orang yang mengajukan sebagai JC.
Ancaman yang dipertimbangkan adalah ancaman nyata yang ditujukan kepada Bripka RR maupun ancaman kepada keluarganya.